Respons Padat Total: Dishub Sumbar Uji Coba Pelepasan Truk Bertahap di Sitinjau Lauik, Atur Jam Operasi

Respons Padat Total: Dishub Sumbar Uji Coba Pelepasan Truk Bertahap di Sitinjau Lauik, Atur Jam Operasi

Respons Padat Total: Dishub Sumbar Uji Coba Pelepasan Truk Bertahap di Sitinjau Lauik, Atur Jam Operasi--sumbarprov.id

SUMBAR,DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memperketat pengaturan arus lalu lintas dan operasional angkutan barang pada jalur Padang–Solok via Sitinjau Lauik sebagai respons atas meningkatnya kepadatan setelah putusnya dua jalur utama Padang–Bukittinggi melalui Sitinjau Lauik dan Malalak. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Kadishub Prov) Sumbar, Dedi Diantolani, di Padang, pada Kamis (4/12/2025).

Dedi menjelaskan bahwa pada Selasa dan Rabu, 2–3 Desember 2025, Dishub Sumbar melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang secara bertahap dari arah Solok menuju Padang.

“Hari Selasa dan Rabu tanggal 2 dan 3 Desember 2025 kita uji coba melepas mobil barang 10 unit per lima menit yang dari arah Solok menuju Padang dengan alasan jalan turunan tapi dari Padang menuju Solok memang mulai jam 20.00 WIB karena menanjak dan akan menyebabkan macet,” ujar Kadishub Prov Sumbar.

Menurut Dedi, seluruh kendaraan kini terpaksa menggunakan jalur Sitinjau Lauik, yang memiliki tanjakan curam dan tikungan sempit sehingga rawan kecelakaan dan kemacetan. Ia menegaskan bahwa perubahan besar pola perjalanan ini harus ditangani dengan pengaturan lalu lintas yang ketat.

“Bencana alam yang terjadi mengakibatkan terjadinya perubahan pola perjalanan secara besar-besaran, dimana seluruh kendaraan dialihkan menuju ruas Padang–Solok via Sitinjau Lauik,” tuturnya.

Sebagai langkah pengendalian arus, Dishub Sumbar menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar yang disusun bersama Ditlantas Polda Sumbar, Dinas BMCKTR, BPJN, BPTD, serta Dishub Kota Padang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi beban di titik rawan kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan pada waktu tertentu, menjaga kelancaran akses bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.

“Pembatasan ini penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat. Fokus utama kami adalah kelancaran dan keselamatan,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Dishub Sumbar bersama Ditlantas Polda Sumbar, Polres Solok, Dishub Kota Padang, Dishub Kabupaten Solok, dan BPTD Kelas II Sumbar melakukan pengawasan langsung di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih.

Fokus pengawasan meliputi kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, respons cepat terhadap insiden mendadak di jalur Sitinjau Lauik.

Selain itu, Dishub Sumbar juga mencatat adanya kenaikan tarif pada sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute.

Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya lonjakan tarif di luar ketentuan Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025. Dishub memberikan teguran kepada operator yang melanggar dan meminta penyesuaian tarif sesuai aturan.

“Prinsip kami jelas: masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah,” tegas Dedi.

Dedi menyebut bahwa penanganan jalur Sitinjau Lauik dilakukan bersama BPJN, Ditlantas, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi teknis lainnya agar kebijakan lapangan tetap efektif.

Sumber: