Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Laporkan Penanganan Kasus Nenek Saudah ke Komnas HAM
Kasus nenek Saudah kini melibatkan unsur koalisi masyarakat dengan mendesak Komnas HAM untuk terlibat dalam kasus ini.-Istimewa-
SUMBAR.DISWAY.ID -- Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, terus menyita perhatian publik.
Kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat yang terdiri dari WALHI, PBHI, PDRI, dan LP2M ikut menyuarakan keprihatinan serta mendesak penegakan hukum yang lebih transparan.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar secara resmi membawa kasus Nenek Saudah ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumbar, Rabu, 14 Januari 2026.
BACA JUGA:Hadiri Sertijab Camat Sutera, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Bangun Infrastruktur Strategis
BACA JUGA:Rahasia Chicken Nugget Anti Gagal: Resep Rumahan Rasa Restoran Cepat Saji
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka.
Divisi Kampanye dan Penegakan Hukum PBHI, Teddy, mempertanyakan langkah penyidik dalam menetapkan pasal dan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, berdasarkan keterangan dan kronologi kejadian, Nenek Saudah diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama.
"Kita dapat ya, SP2H sudah diterbitkan, dengan pengenaan pasal 262 kalau tidak salah, di KUHP Baru yang digunakan. Kita juga menyorot penggunaan pasal ini, sebenarnya itukan kekesaran secara bersama-sama. Tersangka yang ditetapkan sampai sejauh ini masih satu orang," ungkap Teddy di Kantor Komnasham Sumbar.
Selain itu, Koalisi juga menyoroti penggunaan pasal dalam KUHP Baru. Teddy menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada 1 Januari 2026, sementara KUHP Baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
BACA JUGA:Wujudkan Digitalisasi, Pemko Padang Luncurkan SILAPEM untuk Kelola LPPD, LKPJ, dan SPM
"Kita juga melihat penggunaan pasal itu, inikan KUHP Baru. Bisa digunakan tanggal 2 Januari, sementara kejadian itu berlangsung di 1 Januari. Di sini kita juga menyoroti bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian hari ini," jelasnya.
Koalisi menilai kasus Nenek Saudah tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Selain sebagai korban kekerasan, Nenek Saudah juga dikenal sebagai pejuang lingkungan hidup, sehingga kasus ini dinilai memiliki dimensi pelanggaran HAM yang lebih luas.
“Itulah alasan kami membawa kasus ini ke Komnas HAM. Status Nenek Saudah sebagai pejuang lingkungan harus menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkaranya,” terangnya.
Sumber: