Daftar Lengkap Besaran THR Pensiunan PNS 2026: Golongan IV Tembus Rp4,9 Juta?

Daftar Lengkap Besaran THR Pensiunan PNS 2026: Golongan IV Tembus Rp4,9 Juta?

--

radarpena.co.id -  Pemerintah tengah mematangkan persiapan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Memasuki pekan kedua Ramadan, kabar mengenai kepastian jadwal dan besaran nominal menjadi informasi yang paling dinantikan oleh jutaan purnawirawan di seluruh Indonesia.

Pemberian THR ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para pensiunan selama puluhan tahun. Selain itu, suntikan dana segar ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Lantas, kapan tepatnya dana tersebut masuk ke rekening dan berapa nominal yang akan diterima para pensiunan? Berikut ulasan lengkapnya.

Pemerintah telah mengatur regulasi penyaluran tunjangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Beleid tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR paling cepat terlaksana 10 hingga 15 hari kerja sebelum hari raya.

Jika merujuk pada kalender masehi, Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian, proses pencairan THR pensiunan PNS diprediksi akan mulai mengalir pada 25 Februari 2026. Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa tanggal ini masih bersifat estimasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun. Anggaran jumbo tersebut mencakup kebutuhan THR bagi ASN aktif, TNI/Polri, hingga para pensiunan. Saat ini, publik masih menunggu instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengumuman tanggal pencairan secara nasional.

Besaran THR pensiunan PNS pada tahun 2026 tetap mengacu pada besaran gaji pokok terbaru dan tunjangan yang melekat. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan standar pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan THR.

Berikut adalah estimasi rincian pensiun pokok yang akan diterima berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan Estimasi Nominal Terendah Estimasi Nominal Tertinggi

Golongan I (Juru) Rp1.748.100 Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 Rp3.208.800

Golongan III (Penata) Rp1.748.100 Rp4.029.536

Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 Rp4.957.100

Penting bagi penerima untuk memahami bahwa nominal akhir yang masuk ke rekening mungkin berbeda-beda. Perbedaan ini bergantung pada masa kerja, pangkat terakhir, serta jumlah tanggungan keluarga yang terdaftar.

Sumber: