Bupati Hendrajoni Sidak Pelabuhan Panasahan, Soroti Material Timbunan dari Lokasi Tak Berizin
Bupati Pesisir Selatan Sidak ke Pelabuhan Panasahan.-Afrizal/Disway Sumbar-
SUMBAR, DISWAY.ID -- Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni bersama Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pelabuhan Panasahan di Painan, Sabtu (7/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, termasuk terkait penggunaan material timbunan dalam proyek strategis daerah tersebut.
Dalam peninjauan itu, Bupati dan Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim turut didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak manajemen perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan.
BACA JUGA:Wabup Risnaldi Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Painan, Rumah Dinas Dibuka untuk Aspirasi
Saat melakukan pengecekan di lapangan, Hendrajoni menyoroti adanya material timbunan yang diduga berasal dari aktivitas galian C dengan titik lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi sumber material tersebut berada di kawasan simpang menuju Pelabuhan Panasahan yang diketahui belum memiliki izin resmi.
Menanggapi hal itu, Hendrajoni menegaskan bahwa material yang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin tidak boleh digunakan dalam proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami meminta pihak perusahaan tidak menerima material galian C yang tidak memiliki izin. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hendrajoni saat sidak di lokasi proyek.
BACA JUGA:Bebas Antre, Begini Cara Tukar Uang Baru via Aplikasi PINTAR BI untuk Lebaran 1447 H
Ia menyampaikan bahwa penggunaan material dari lokasi yang telah memiliki izin diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, aktivitas galian C ilegal tidak akan ditoleransi di wilayah Pesisir Selatan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Bagi aktivitas galian C ilegal, ini tentu akan kita tindak tegas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hendrajoni juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di daerah itu untuk mematuhi peraturan yang ada, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
BACA JUGA:Laptop Entry-Level Apple dengan Fitur AI dan Layar Retina
Sumber: