Demi Keamanan Pemudik, Pemprov Sumbar Tutup Ruas Jalan Penghubung Malalak

Demi Keamanan Pemudik, Pemprov Sumbar Tutup Ruas Jalan Penghubung Malalak

--

SUMBAR.DISWAY.ID - Demi keamanan para pemudik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk tetap menutup jalan provinsi Sumatera Barat yang menghubungkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka. 

Menurut Supervisor Health, Safety, Security and Environment PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Budi Setia, penutupan jalan dilakukan karena proses perbaikan masih berlangsung pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025.

Ia juga menjelaskan, ruas jalan dari Koto Mambang menuju Balingka maupun sebaliknya sebenarnya sudah dapat dilintasi kendaraan tertentu di luar jam operasional, tetapi akses tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat setempat. 

Namun, kendati pada H-5 Lebaran Idul Fitri pekerja telah berhenti bekerja, akses jalan tetap ditutup bagi pemudik karena alasan keamanan.

“Jalur Koto Mambang-Malalak via Balingka belum aman untuk dibuka karena masih terdapat area yang berpotensi longsor,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa penutupan jalan tersebut dilakukan sesuai rekomendasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat koordinasi lintas sektor di Mapolresta Bukittinggi.

Pengerjaan jalan, lanjutnya, akan kembali dimulai 100 persen pada 29 Maret dengan target penyelesaian menurut Surat Perintah Mulai Kerja adalah Desember 2026.

Jalan yang sebelumnya terputus kini telah kembali dapat dilalui sepenuhnya, meskipun pengerjaannya belum sampai pada tahap pengaspalan.

Kerusakan akibat tingginya curah hujan pada November 2025 lalu masih terlihat di sejumlah titik, salah satunya di kilometer 82, di mana badan jalan mengalami ambles sepanjang sekitar 200 hingga 300 meter.

Proses pengerjaan yang belum rampung juga terlihat di ruas kilometer 82, 80, dan 79. Perusahaan kontraktor, PT HKI, selaku pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, telah melakukan penutupan sementara dengan memasang blokade serta spanduk peringatan agar kendaraan tidak melintasi jalur tersebut.

Sumber: