Progres Penyaluran Dana Rehabilitasi Lahan Pertanian di Sumbar Capai 60 Persen

Progres Penyaluran Dana Rehabilitasi Lahan Pertanian di Sumbar Capai 60 Persen

--

SUMBAR.DISWAY.ID – Kabar gembira bagi sektor pertanian di Ranah Minang. Upaya pemulihan lahan sawah yang rusak akibat terjangan bencana hidrometeorologi pada pengujung 2025 kini menunjukkan kemajuan signifikan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaporkan bahwa sekitar 60 persen dana bantuan rehabilitasi telah mengalir langsung ke rekening kelompok tani.

Kepala Dinas Pertanian Sumbar, Afniwirman, mengungkapkan bahwa alokasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi kerakyatan.

"Provinsi sifatnya menunggu pengajuan dari kabupaten untuk kemudian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang mentransfer kepada kelompok tadi. Sejauh ini dari total anggaran, yang telah ditransfer ke kelompok tani itu sekitar 60 persen," tegas Afniwirman di Padang, Rabu, 29 April 2026.

Anggaran Miliaran Rupiah untuk Sawah Rusak

Pemerintah pusat mengucurkan total dana APBN sebesar Rp228 miliar untuk mendukung sektor pertanian di daerah ini. Dari angka fantastis tersebut, pemerintah mengalokasikan khusus lebih dari Rp32 miliar untuk memperbaiki lahan persawahan yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

Uniknya, sistem distribusi uang ini menggunakan pola satuan kerja yang sangat ketat untuk menghindari penyalahgunaan.

"Dana APBN tersebut pada dasarnya tidak ditransfer ke daerah, melainkan berada di kas negara sehingga polanya berkaitan dengan satuan kerja," jelasnya.

Dalam skema ini, peran Dinas Provinsi adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan teknis pelaksanaannya ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tingkat kabupaten/kota.

Skema Swakelola: Dari Petani, Oleh Petani, Untuk Petani

Pemerintah sengaja memilih prosedur swakelola agar para petani yang terdampak bisa langsung terlibat dan mendapatkan penghasilan sebelum lahan mereka kembali produktif. Prosesnya dimulai dengan pendataan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).

"Artinya ini dilaksanakan oleh kelompok tani di mana prosesnya diawali dengan calon petani dan calon lokasi (CPCL). Jadi, lahan perorangan ditotal menjadi lahan kelompok tadi yang kemudian dilakukan perjanjian kerja sama," papar Afniwirman.

Setelah verifikasi di tingkat kabupaten tuntas, dokumen akan dikirim ke provinsi untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"KPA melakukan verifikasi. Jika sudah lengkap, maka diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) ke KPPN. Saat selesai verifikasi di KPPN, barulah pihak itu mentransfer dana ke rekening kelompok tani yang bersangkutan," tambahnya.

Rincian Bantuan dan Progres di Lapangan

Berdasarkan data terbaru, total lahan yang terdampak mencapai 2.802 hektare (Ha) kategori rusak ringan dan 1.100 Ha kategori rusak sedang. Besaran bantuan pun bervariasi sesuai tingkat kerusakan:

  • Rusak Ringan: Rp4,6 juta per hektare.

  • Rusak Sedang: Rp13,5 juta per hektare.

Kabupaten Solok muncul sebagai daerah paling responsif. Untuk lahan rusak ringan seluas 1.247 Ha, kelompok tani di sana sudah menerima transferan perdana sebesar Rp112 juta per 12 Februari 2026.

Perlu dicatat, bagi kelompok yang mengelola dana di atas Rp100 juta, pencairan awal dibatasi sebesar 70 persen, sementara sisanya akan ditransfer setelah seluruh proses rehabilitasi rampung 100 persen.

 

Sumber: