Bukan Lagi Eksklusif, Diskominfo Sumbar Soroti Fenomena Influencer sebagai 'Penyiar' Baru

Bukan Lagi Eksklusif, Diskominfo Sumbar Soroti Fenomena Influencer sebagai 'Penyiar' Baru

--

SUMBAR,DISWAY.ID - Pergeseran lanskap penyiaran dari media konvensional ke ruang digital mendorong penguatan literasi media sebagai strategi kunci dalam menjaga kualitas informasi publik. Hal ini mengemuka dalam Pelatihan Literasi Media Masyarakat Peduli Penyiaran yang berlangsung 5–7 Mei 2026 di Bukittinggi, diinisiasi oleh Anggota DPRD Sumbar, Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat.

Transformasi ini tidak sekadar perubahan platform, tetapi juga memperluas spektrum tantangan penyiaran. Jika sebelumnya pengawasan berfokus pada televisi dan radio, kini konten digital di media sosial, platform streaming, hingga kanal pribadi turut membentuk opini publik secara masif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat, Eko Faisal, menegaskan bahwa dominasi ruang siber menjadikan informasi sebagai instrumen kekuatan sekaligus kerentanan.

“Di era digital, siapa yang menguasai informasi adalah pemenang. Namun kita juga menghadapi tantangan besar berupa hoaks yang tidak sedikit berhasil menipu masyarakat,” ujarnya membuka pelaksanaan kegiatan, Selasa (5/05/26).

BACA JUGA:Lompatan Gemilang: Akreditasi BPSDM Sumbar Naik dari C ke A, Sejajar dengan DKI Jakarta dan Jabar

BACA JUGA:Mengenal Ritual Matcha: Cara Sederhana Temukan Ketenangan di Tengah Hiruk Pikuk Digital

Ia juga menyoroti bahwa fenomena influencer memperlihatkan bagaimana fungsi penyiaran kini tidak lagi eksklusif dimiliki lembaga penyiaran formal. Secara substantif, setiap individu di ruang digital dapat berperan sebagai “penyiar” yang memproduksi dan mendistribusikan konten kepada publik luas. Sayangnya, menurutnya, tidak semua pengaruh yang ditimbulkan bersifat positif.

Dalam konteks tersebut, secara tidak langsung Eko Faisal menekankan bahwa pendekatan regulatif saja tidak lagi memadai. Diperlukan penguatan literasi media dan literasi digital agar masyarakat mampu menjalankan fungsi kontrol secara mandiri, terutama dalam aspek etika, empati digital, serta perlindungan privasi.

Menurut Eko, dalam konteks perkembangan ruang digital yang belum sepenuhnya berada dalam kerangka regulasi penyiaran, KPID mengambil peran strategis melalui pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat.

KPID mendorong praktik penyiaran yang baik sebagaimana prinsip dasar penyiaran, yakni konten yang akurat, berimbang, tidak menyesatkan, menghormati norma kesusilaan dan budaya lokal, serta melindungi kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja. Standar ini merujuk pada nilai-nilai yang selama ini diterapkan dalam pengawasan lembaga penyiaran konvensional.

Melalui kegiatan literasi media, KPID secara aktif mengedukasi dan menghimbau masyarakat—termasuk pengguna media sosial dan kreator konten—untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam aktivitas bermedia di ruang siber. Pendekatan ini menjadi langkah preventif untuk menekan potensi penyebaran konten negatif, seperti hoaks, ujaran kebencian, eksploitasi, maupun informasi yang tidak terverifikasi.

Daswippetra menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang untuk menciptakan mitra KPID di tengah masyarakat sebagai “penyuluh” penyiaran. Langkah ini dipandang strategis mengingat sekitar 60 persen dari dua juta generasi Z di Sumatera Barat merupakan pengguna aktif media sosial dengan tingkat penggunaan mencapai 80 persen.

BACA JUGA:BSI dan Muhammadiyah Sinergi Bangun Ekosistem Digital Pendidikan Islam Lewat EduMu

BACA JUGA:DPRD Setujui Penguatan Modal PT. Jamkrida Sumbar, Mahyeldi: Akses Pembiayaan UMKM Lokal Kian Terbuka

Sumber: