Langgar Aturan Bangunan, Kafe di Padang Utara Kena Segel
Langgar Aturan Bangunan, Kafe di Padang Utara Kena Segel-Istimewa-
SUMBAR.DISWAY.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan pendampingan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang dalam pelaksanaan penyegelan sebuah kafe yang diduga melanggar aturan bangunan gedung di Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena bangunan kafe tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi bersama unsur terkait lainnya.
BACA JUGA:Diduga Gunakan Surat Izin Palsu, Minuman Beralkohol di Atom Center Disita Pol PP Padang
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Satpol PP Kota Padang melakukan pendampingan dan pengamanan guna memastikan proses penyegelan berjalan aman, tertib dan lancar.
Selain melibatkan Satpol PP dan PUPR, kegiatan tersebut juga dihadiri pihak kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Babinkamtibmas serta unsur Trantib setempat sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan Peraturan Daerah di Kota Padang.
Eka Putra Irwandi menegaskan, pendampingan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan daerah, khususnya terkait bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun perizinan.
“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Alami Kecelakaan Tunggal Pulang dari Solok Selatan, Wagub Vasko Luka-luka
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha guna menghindari tindakan penertiban maupun penyegelan oleh pemerintah daerah.
Sumber: