Pemanfaatan e-Katalog Versi 6 Diperkuat, Pelaku UMKM Payakumbuh Diminta Segera Masuk INAPROC

Pemanfaatan e-Katalog Versi 6 Diperkuat, Pelaku UMKM Payakumbuh Diminta Segera Masuk INAPROC

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh-Istimewa-

SUMBAR.DISWAY.ID -- Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat transformasi digital pengadaan barang dan jasa dengan mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah dilakukan melalui e-Katalog Versi 6.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi e-Purchasing yang digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/5/2026).

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota, Elzadaswarman mengatakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi pijakan penting dalam memperkuat penggunaan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam belanja pemerintah daerah.

BACA JUGA:Koperasi dan UMKM Jadi Penopang Rantai Pasok Program MBG di Agam

“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini terus mempercepat digitalisasi sistem pengadaan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pengadaan, termasuk penerapan e-Purchasing menggunakan e-Katalog Versi 6.

Ia menegaskan seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik apabila barang dan jasa yang dibutuhkan telah tersedia di dalam sistem.

“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” katanya.

BACA JUGA:Perkuat Nasionalisme ASN, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB

Elzadaswarman juga mengingatkan bahwa Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 14 Tahun 2022 mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog, mulai dari konsumsi rapat, alat tulis kantor, material bangunan, jasa keamanan, hingga jasa kebersihan.

Menurut dia, kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk masuk dalam rantai belanja pemerintah daerah.

“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produknya tayang di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” jelasnya.

Dalam sektor konstruksi, Pemko Payakumbuh juga mulai menerapkan metode mini kompetisi pada sejumlah kategori pekerjaan, seperti bidang cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, bidang umum, hingga SMKK. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa konstruksi.

BACA JUGA:Resmi Dilepas, Pemko Padang Panjang Beri Dukungan Penuh untuk PSPP di Liga 4 Nasional

Sumber: