Sikapi Permendagri Baru, Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penyesuaian Lembaga BPBD Daerah
Sikapi Permendagri Baru, Pemprov Sumbar Dorong Percepatan Penyesuaian Lembaga BPBD Daerah--
SUMBAR,DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendesak pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah strategis ini menyusul diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 demi memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Plh. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (18/06/2026).
Mengingat kondisi geografis dan geologis Sumatera Barat yang sangat rawan terhadap ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem, penguatan kelembagaan ini dinilai sudah menjadi kebutuhan mutlak.
“Keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina saat membacakan sambutan Sekda Sumbar, Arry Yuswandi.
BACA JUGA:Satu Abad Jam Gadang: Momentum Rawat Sejarah dan Perkuat Identitas Minangkabau
BACA JUGA:Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Masa Piala Dunia
Poin-Poin Perubahan Utama Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2025
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD menggantikan aturan lama (Permendagri Nomor 46 Tahun 2008) dengan membawa sejumlah transformasi mendasar:
Pergeseran Paradigma: Mengubah pendekatan penanganan bencana dari yang semula bersifat reaktif (setelah kejadian) menjadi proaktif dan preventif (pencegahan).
Status Lembaga Wajib: Pembentukan BPBD kabupaten/kota kini bersifat wajib (sebelumnya opsional). Selain itu, status pimpinan diperkuat di mana Kepala BPBD definitif bertindak langsung sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bukan lagi sekadar Kepala Pelaksana.
Penerapan Tipologi (Tipe A, B, dan C): Struktur organisasi akan disesuaikan menjadi tiga tipe berdasarkan tingkat risiko bencana, luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Langkah Taktis dan Sinergi Pemerintah Daerah
Pemprov Sumbar mengapresiasi langkah cepat Biro Organisasi bersama Bagian Organisasi kabupaten/kota yang telah menyusun panduan taktis penataan struktur baru ini. Untuk memastikan implementasi berjalan tepat waktu, seluruh pemerintah daerah diminta segera:
Mempercepat kajian analisis tipologi dan risiko bencana di wilayah masing-masing.
Sumber: