Pemkab Pessel–BPJS Ketenagakerjaan Bahas MoU Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkab Pessel–BPJS Ketenagakerjaan Bahas MoU Perlindungan Pekerja Rentan

Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Zainal Arifin memimpin rapat pembahasan MoU perlindungan jaminan sosial bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. Istimewa-

SUMBAR.DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan membahas persiapan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah itu.

Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hadi Susilo, Kepala Bapperida Subchandri, Kepala Dinas Kominfo Wendi, Staf Ahli Ekobang Dailipal, Kabid DPMD Anton Mahendra, Sekretaris Nakertrans Hasrul Sani, Kabag Tapem Darmadi, serta Kabag Hukum Yudiandry.

Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Susi Susanti. Sekda Zainal Arifin mengatakan, MoU tersebut nantinya menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban terkait program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Pj Sekdako Padang Panjang Kuartini Deti Putri Dilantik Jadi Kadis LH Sumbar

“MoU ini penting sebagai landasan kerja sama, sehingga masing-masing pihak memiliki kejelasan mengenai hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut terungkap bahwa cakupan kepesertaan atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Pesisir Selatan masih berada pada peringkat ke-15 di Sumatera Barat. Karena itu, diperlukan langkah bersama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pesisir Selatan, Susi Susanti, menyampaikan bahwa saat ini sekitar 40 ribu pekerja di Pesisir Selatan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, masih banyak pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan, terutama pekerja rentan dan pekerja informal. Menurutnya, perlindungan tersebut juga dapat mencakup pekerja yang pembiayaannya berasal dari APBN maupun kelompok masyarakat lainnya.

BACA JUGA:MTQ ke-42 Payakumbuh Digelar November 2026, e-MTQ Diterapkan untuk Perkuat Transparansi Penilaian

“Pekerja informal juga bisa terlindungi. Demikian pula non-ASN, guru mengaji, pelaku UMKM, pekerja di sekolah swasta, klinik dan berbagai kelompok pekerja lainnya,” jelas Susi.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Susi, keberadaan MoU menjadi penting karena pemerintah daerah memiliki daya ungkit yang besar dalam melakukan intervensi dan mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemda memiliki daya ungkit untuk melakukan intervensi terhadap peningkatan kepesertaan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.

BACA JUGA:Huawei Rilis nova 16s Series di Jerman, Bawa Kamera 200MP dan Sederet Fitur AI Canggih

Sumber:

Berita Terkait