Pemko Padang Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Targetkan Iklan Luar Ruang Nol Persen
Pemko Padang Godok Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Targetkan Iklan Luar Ruang Nol Persen--
SUMBAR,DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat regulasi, memperjelas batasan kawasan bebas rokok, serta menyempurnakan naskah akademik sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan dibahas di DPRD Kota Padang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menjelaskan bahwa penyusunan draf ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral, survei lapangan, dan masukan Bagian Hukum Setda. Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Feri Mulyani Hamid, menambahkan bahwa pembaruan dari Perda Nomor 24 Tahun 2012 ini krusial demi melindungi hak warga non-perokok mendapatkan udara bersih serta mewujudkan visi Kota Padang Pintar dan Sehat.
Poin krusial dan masukan strategis dalam penyempurnaan Ranperda KTR meliputi:
Penataan Iklan Rokok: Pemko Padang berkomitmen menargetkan peniadaan (zero) iklan rokok di area luar ruang.
Harmonisasi Regulasi: Pakar kebijakan publik Asrinaldi menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pelapor serta penyetaraan aturan antara rokok konvensional dan elektronik (vape).
Sanksi Proporsional: Tim Ahli Marta Suhendra menekankan perlunya formulasi sanksi administratif yang rasional agar aturan efektif diterapkan di lapangan.
Data Urgensi Kesehatan: Akademisi FKM Unand, Kamal Kasra, memaparkan data bahwa Sumbar menempati peringkat ke-6 nasional perokok pemula dengan paparan asap rokok di fasilitas umum mencapai 66 persen, sekaligus memastikan aturan ini tidak berdampak signifikan terhadap penurunan PAD.
Kesesuaian Hukum: Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Sherly Kurnia Fitri, memastikan draf selaras dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dukungan penuh turut diberikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang yang siap mempublikasikan regulasi ini secara masif guna menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Sumber: