4.055 UMKM Terdampak Bencana di Pasaman Barat Diusulkan Terima Banpres Rp3 Juta
--
SUMBAR.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajukan 4.055 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak bencana untuk mengikuti seleksi calon penerima bantuan presiden (banpres). Usulan tersebut kini menunggu proses verifikasi dari Kementerian UMKM untuk menentukan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat Agusli mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian UMKM. Setelah itu, tim kementerian akan melakukan verifikasi terhadap data UMKM yang diajukan.
"Usulan telah kita sampaikan ke Kementerian UMKM. Setelah itu akan diverifikasi oleh tim kementerian mana UMKM yang berhak memperoleh bantuan," kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Agusli di Simpang Empat, Sumbar, Senin.
Banpres UMKM Rp3 Juta Tanpa Potongan
Pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan memperoleh bantuan uang sebesar Rp3 juta untuk setiap UMKM. Pemerintah akan mentransfer bantuan tersebut langsung ke rekening pelaku UMKM tanpa potongan.
Agusli juga menegaskan proses pendataan calon penerima banpres tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun. Pelaku UMKM dapat mendaftar melalui format Google Form yang telah disediakan.
Jika pelaku UMKM datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM), petugas akan memberikan arahan mengenai proses pendaftaran sesuai format yang tersedia.
"Kepada pelaku UMKM saya tegaskan tidak ada pungutan salam bentuk apapun. Daftarkan saja sesuai syarat yang diminta," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pasaman Barat Khairil mengatakan pemerintah daerah akan membantu proses administrasi bagi UMKM yang nantinya dinyatakan lolos. Fasilitasi tersebut dilakukan setelah surat keputusan dari Kementerian UMKM diterima.
Pemkab Pasaman Barat akan membantu sejumlah kebutuhan administrasi, antara lain:
- penggunaan aplikasi SAPA UMKM;
- pengurusan nomor induk berusaha (NIB);
- pembuatan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM);
- pembuatan rekening penerima di salah satu bank Himbara; dan
- penggunaan laporan bantuan modal.
Bantuan Difokuskan untuk Penguatan Modal
Khairil menegaskan dana banpres tersebut memiliki peruntukan khusus. Pelaku UMKM penerima bantuan harus menggunakan dana untuk memperkuat modal usaha dan tidak diperbolehkan menggunakannya untuk keperluan lain.
"Bantuan itu harus digunakan untuk penggunaan penguatan modal UMKM. Kalau untuk yang lain tidak diperbolehkan," ujarnya.
Ia berharap bantuan modal tersebut dapat membantu membangkitkan kembali usaha UMKM sehingga para pelaku usaha dapat terus mengembangkan bisnisnya.
Di sisi lain, jumlah usulan yang disampaikan Pemkab Pasaman Barat lebih besar daripada kuota yang diberikan. Khairil menyebut pemerintah daerah memperoleh kuota 3.244 UMKM, sementara jumlah yang diusulkan mencapai 4.054 UMKM.
"Kita diberikan kuota 3.244 UMKM dan kita usulkan 4.054. Siapa UMKM yang lolos tentu tergantung dari hasil verifikasi pihak Kementerian UMKM," sebutnya.
Dengan demikian, penentuan UMKM yang memperoleh banpres tetap menunggu hasil verifikasi Kementerian UMKM. Pemkab Pasaman Barat akan memfasilitasi proses pengurusan bagi pelaku usaha yang nantinya dinyatakan lolos.
Sumber: