Pemkab Pessel Ajukan 4 Ranperda, Mulai Kawasan Tanpa Rokok hingga Penanaman Modal
Wabup Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim resmi buka cabor sepaktakraw Porprov XVI Sumbar 2026 di GOR Zaini Zen Painan. Diikuti 286 atlet dari 14 daerah.-Dok. Istimewa-
SUMBAR.DISWAY.ID -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Pesisir Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar pemerintah daerah, Senin (5/10/2026).
Empat Ranperda yang diajukan tersebut mencakup pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, perubahan regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan regulasi Penanaman Modal.
Nota pengantar empat Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah didampingi Wakil Ketua Dani Sopian dan Hakimin.
BACA JUGA:Buka Sepaktakraw Porprov XVI Sumbar 2026, Wabup Risnaldi Tekankan Sportivitas
Turut hadir anggota DPRD Pesisir Selatan, Ketua TPPD Saidal Masfiyuddin, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Risnaldi mengatakan pengajuan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan tatanan sosial kemasyarakatan di daerah.
Menurutnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat serta pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana yang disediakan pemerintah daerah.
“Secara umum, substansi keempat Ranperda yang diajukan akan kami sampaikan, namun secara detail, maksud dan tujuan serta materi muatannya diharapkan nanti dibahas secara terstruktur dalam rapat-rapat pembahasan bersama Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah,” kata Risnaldi.
BACA JUGA:Hadiri HUT ke-81 TNI di Makodim Pessel, Wabup Risnaldi Ajak Perkuat Kolaborasi
Ranperda pertama yang diajukan adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah daerah memandang regulasi ini sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta dampak penggunaan produk tembakau dan produk lainnya yang mengandung zat adiktif.
Risnaldi menjelaskan, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan semata-mata pembatasan aktivitas merokok, tetapi merupakan bagian dari kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di lingkungan yang berpotensi terpapar asap rokok.
Ranperda tersebut juga menjadi bentuk penyesuaian kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, sejumlah hal akan diatur, antara lain implementasi Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, tanda dan pengumuman, penghargaan serta pelaporan.
Sumber: