Seluruh Fraksi DPRD Agam Setujui Pencabutan Perda BUMNag Nomor 2 Tahun 2018
Bupati Agam Benni Warlis tegaskan pencabutan Perda BUMNag guna hindari dualisme hukum dan perkuat legalitas badan usaha milik nagari.-Dok. Istimewa-
SUMBAR.DISWAY.ID -- Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam di Aula Utama DPRD, Senin (12/10/2026).
Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, mengatakan pencabutan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan pengelolaan BUMNag dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Sebagian besar substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” ujar Benni Warlis dalam rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:Strategi Membangun Brand Kokoh & Menjaga Loyalitas Konsumen
Menurutnya, pencabutan perda lama diperlukan untuk menghindari dualisme hukum dalam pengelolaan BUMNag. Langkah ini juga bertujuan memperkuat legalitas badan hukum BUMNag sekaligus mencegah hambatan administrasi dan potensi konflik dalam proses pengelolaan maupun pembinaannya.
Sebelum disetujui DPRD, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tersebut telah disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah ditetapkan dan diundangkan, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyiapkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi pemerintah nagari dan pengelola BUMNag. Pemerintah daerah juga akan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan agar implementasi ketentuan baru dapat berjalan sesuai aturan.
Dalam pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Agam turut menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan usaha BUMNag. Lembaga usaha milik nagari tersebut diharapkan tetap berperan sebagai penggerak ekonomi lokal serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Nagari (PAN).
BACA JUGA:BSI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi, Bangun Ekosistem Layanan Kesehatan yang Lebih Terintegrasi
Persetujuan seluruh fraksi terhadap pencabutan perda tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi daerah dalam tata kelola BUMNag. Dengan penyesuaian itu, pengelolaan badan usaha milik nagari diharapkan memiliki landasan hukum yang selaras dengan ketentuan nasional.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, serta undangan lainnya.
Sumber: