Polda Sumbar Tetapkan 25 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

Polda Sumbar Tetapkan 25 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi

--

SUMBAR.DISWAY.ID - Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat. Pengungkapan kasus yang berlangsung pada 19-25 Oktober 2026 itu mencakup 15 kabupaten dan kota, dengan barang bukti berupa ribuan liter Pertalite dan Biosolar serta puluhan kendaraan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro menyampaikan penetapan para tersangka tersebut saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin. Ia didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati.

"Dua puluh lima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar," kata Siswantoro.

Menurut Siswantoro, penetapan tersangka menunjukkan bahwa kepolisian di Sumbar serius menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seluruh tersangka juga telah ditahan dan kini menjalani proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Juncto (Jo) pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ditambah dan diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap di 15 Kabupaten dan Kota

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di Kota Padang, Bukittinggi, Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang. Sementara itu, wilayah kabupaten meliputi Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Agam, Dhamasraya, Tanah Datar, Sijunjung, Pasaman, Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangani empat kasus. Kepolisian Resor (Polres) di wilayah masing-masing menangani kasus lainnya.

Siswantoro menjelaskan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 23 unit kendaraan, sekitar 2.886 liter Pertalite, sekitar 14.648 liter Biosolar, dan enam unit gawai. Jika digabungkan, volume Pertalite dan Biosolar yang disita mencapai sekitar 17.534 liter.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi dengan harga Pertamina, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

"Pelaku ini mendapatkan keuntungan hampir lima belas ribu dalam satu liter, karena mereka menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari harga Pertamina," katanya.

Siswantoro menegaskan, para pelaku menjalankan praktik tersebut demi keuntungan pribadi. Padahal, penyelewengan itu merugikan masyarakat Sumbar yang seharusnya menerima BBM bersubsidi, sekaligus merugikan keuangan negara yang telah membayarkan subsidi.

Polda Sumbar Minta Masyarakat Laporkan Penyalahgunaan BBM

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Susmelawati menyatakan kepolisian akan terus menggencarkan penindakan terhadap pihak yang menyalahgunakan atau menyelewengkan BBM bersubsidi.

Sumber: