Pemkab Solok Pertahankan Lahan Sawah, Ini Upaya yang Dilakukan
--
SUMBAR.DISWAY.ID - Upaya menjaga ketersediaan lahan pertanian menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Melalui kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan sawah produktif agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun bangunan lainnya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Deslirizaldi, mengatakan pemerintah daerah masih konsisten melindungi lahan pertanian produktif melalui peraturan daerah (Perda) LP2B. Kebijakan tersebut menjadi landasan untuk menjaga keberadaan sawah sekaligus mempertahankan keberlangsungan produksi padi di Kabupaten Solok.
"Alhamdulillah sampai saat ini kita masih konsisten melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi menjadi kawasan bangunan melalui Perda LP2B sebagai landasan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Deslirizaldi di Solok, Kamis.
Menurutnya, perlindungan terhadap sawah produktif penting dilakukan agar luas lahan pertanian tidak terus berkurang akibat pembangunan kawasan permukiman atau bangunan lainnya. Karena itu, Pemkab Solok menjadikan kebijakan LP2B sebagai instrumen untuk mempertahankan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Perda LP2B Jadi Landasan Perlindungan Sawah Produktif
Keberadaan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab Solok dalam menjaga kawasan persawahan. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan untuk melindungi lahan pertanian produktif dari perubahan fungsi menjadi kawasan bangunan.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan mempertahankan luas sawah, tetapi juga memastikan lahan pertanian tetap dimanfaatkan untuk kegiatan produksi pangan. Dengan demikian, keberadaan lahan produktif dapat terus mendukung kegiatan penanaman padi di daerah tersebut.
Selain mengendalikan alih fungsi lahan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan petani. Dukungan itu diwujudkan melalui bantuan pupuk bersubsidi, pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi, serta penyediaan jalan usaha tani.
Bantuan pupuk bersubsidi menjadi salah satu dukungan untuk membantu petani memenuhi kebutuhan sarana produksi. Sementara itu, pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi bertujuan menjaga ketersediaan air bagi tanaman padi.
Pemkab Solok juga menyediakan jalan usaha tani untuk mempermudah akses petani menuju lahan pertanian. Berbagai dukungan tersebut melengkapi kebijakan perlindungan lahan agar kegiatan pertanian dapat terus berjalan.
Empat Kecamatan Tetap Menjadi Wilayah Penanaman Padi
Di sisi lain, Pemkab Solok terus mempertahankan kegiatan penanaman padi di sejumlah wilayah yang menjadi sentra pertanian. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Gunung Talang, X Koto Diatas, Kubung, dan Junjung Sirih.
Keberlanjutan penanaman padi di empat kecamatan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kapasitas produksi pertanian. Selain itu, kegiatan tersebut turut mempertahankan fungsi sawah sebagai sumber penghidupan masyarakat.
Perlindungan lahan produktif menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan pertanian. Sebab, alih fungsi sawah menjadi kawasan permukiman atau bangunan lainnya dapat mengurangi luas lahan yang tersedia untuk produksi pangan.
Sumber: