Pemkab Pasaman Barat Usulkan 3.359 UMKM Terima Banpres Tahap II 2026
--
SUMBAR.DISWAY.ID - Sebanyak 3.359 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali masuk dalam daftar usulan penerima Bantuan Presiden (Banpres) tahap II tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) telah menyampaikan data calon penerima tersebut kepada Kementerian UMKM.
Pengajuan tahap II ini dilakukan untuk membantu pemulihan usaha masyarakat yang terdampak bencana alam pada akhir tahun 2025. Melalui program Banpres, pelaku UMKM yang terdampak langsung maupun tidak langsung berpeluang memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp3.000.000.
Kepala DPKUKM Pasaman Barat Agusli, didampingi Kepala Bidang UKM Khairil, mengatakan pengajuan tahap II merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah memenuhi kuota penerima bantuan bagi pelaku usaha terdampak bencana.
"Sebelumnya pada tahap I kita mengusulkan 4.055 pelaku UMKM. Dari usulan itu sebanyak 2.632 pelaku usaha yang memenuhi syarat," kata Agusli di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya, Kementerian UMKM terus menjalankan program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Program bantuan tersebut menyasar pelaku usaha yang mengalami dampak langsung maupun tidak langsung akibat bencana alam. Karena itu, Pemkab Pasaman Barat berupaya mengusulkan calon penerima agar pelaku usaha yang memenuhi ketentuan memiliki kesempatan memperoleh tambahan modal.
Syarat Penerima Banpres UMKM dan Proses Pencairan Dana
Agusli menjelaskan, pengajuan calon penerima bantuan tersebut juga menindaklanjuti arahan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah Doddy San Ismail. Arahan itu berkaitan dengan informasi peluang pemberian bantuan modal usaha bagi UMKM terdampak bencana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pemkab Pasaman Barat melalui DPKUKM mengumpulkan dan mengajukan data pelaku usaha yang berpotensi menerima Banpres.
Meski demikian, Agusli mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten hanya bertugas mengusulkan calon penerima. Seluruh proses seleksi hingga penyaluran bantuan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Perlu ditegaskan sesuai juknis bahwa yang menyeleksi, menetapkan/ meng-SK (surat keputusan)-kan dan menyalurkan Banpres adalah Kementerian UMKM RI, bukan Pemkab Pasaman Barat," ujar dia.
Dia menerangkan, persyaratan calon penerima mengacu pada arahan Kementerian UMKM dalam rapat koordinasi di Padang pada 2 September 2026.
Calon penerima harus merupakan pelaku UMKM yang berada di kabupaten terdampak bencana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka juga wajib mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), alamat email, serta nomor WhatsApp.
Sumber: