Padang Pariaman Dapat 366 Bantuan Bedah Rumah pada 2026
--
SUMBAR.DISWAY.ID - Sebanyak 366 keluarga di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mendapat bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) pada 2026. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari total bantuan yang dialokasikan, sebanyak 84 unit rumah telah menyelesaikan pembangunan dan rehabilitasi hingga 100 persen. Sementara itu, pekerjaan untuk unit lainnya masih berlangsung.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menargetkan seluruh pengerjaan dapat selesai paling lambat 31 Desember 2026. Dengan begitu, masyarakat yang masuk daftar penerima bisa segera menempati rumah yang lebih layak.
"Atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PKP," kata Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis di Parik Malintang, Rabu.
Pemkab Usulkan Sekitar 2.000 Rumah untuk Mendapat Bantuan
Meski memperoleh alokasi 366 unit pada 2026, kebutuhan perbaikan rumah di Padang Pariaman masih cukup besar. Pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan sekitar dua ribu unit rumah agar mendapatkan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi melalui program pemerintah pusat tersebut.
John Kenedy Azis mengakui usulan itu belum seluruhnya dapat terpenuhi pada tahun ini karena keterbatasan anggaran. Kendati demikian, ia berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi usulan yang belum terealisasi pada tahun berikutnya.
"Tentu masih banyak rumah masyarakat yang membutuhkan perhatian. Mudah-mudahan usulan yang belum terealisasi dapat dipenuhi pada tahun berikutnya," katanya.
Pemerintah daerah berharap penambahan alokasi bantuan pada tahun mendatang dapat menjangkau lebih banyak warga yang masih tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak.
Setiap Penerima BSPS Mendapat Bantuan Rp20 Juta
Melalui program RTLH atau BSPS, setiap rumah penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Dana tersebut terbagi menjadi dua peruntukan, yakni Rp17,5 juta untuk membeli material bangunan dan Rp2,5 juta untuk membayar upah tenaga kerja.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayaan dan swadaya masyarakat.
Pemerintah menetapkan penerima bantuan berdasarkan kondisi rumah yang mereka tempati. Sejumlah indikator teknis menjadi bahan penilaian, antara lain kondisi struktur bangunan, kualitas pencahayaan, serta luas bangunan.
Selain kondisi fisik rumah, tingkat kesejahteraan masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam menentukan penerima. Pemerintah memprioritaskan kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Sumber: