Memperpanjang STNK Online: Syarat, Langkah, dan Cara Pembayaran

Sabtu 18-10-2025,09:52 WIB
Reporter : Ari Nurcahyo
Editor : Ari Nurcahyo

SUMBAR,DISWAY.ID - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan legal digunakan di jalan raya. Karena itu, masa berlaku STNK perlu diperpanjang setiap tahun, sementara setiap lima tahun dilakukan penggantian pelat nomor.

Kini, proses perpanjangan STNK makin mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Layanan digital ini membantu masyarakat menghemat waktu dan tenaga, terutama untuk perpanjangan tahunan. Namun, perlu diingat bahwa sistem daring ini belum berlaku untuk perpanjangan lima tahunan yang masih harus dilakukan secara langsung.

Berikut panduan lengkap syarat dan cara perpanjangan STNK online melalui aplikasi resmi milik pemerintah.

Syarat Perpanjangan STNK Online

Sebelum mengajukan perpanjangan, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

• KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama yang tertera di STNK atau BPKB.

• STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

• Biaya pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Ketiga dokumen ini wajib disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak tertunda.

Langkah-langkah Perpanjang STNK Online

Proses perpanjangan STNK online dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Aplikasi ini bisa diunduh langsung melalui Google Play Store atau App Store.

1. Unduh dan Instal Aplikasi

Langkah pertama, unduh aplikasi Samolnas melalui ponsel. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut dan pilih opsi Login untuk masuk atau Daftar bagi pengguna baru. Pastikan koneksi internet stabil agar proses registrasi berjalan lancar.

2. Lakukan Registrasi

Isi seluruh data diri dengan benar, termasuk nomor KTP, alamat, serta informasi kendaraan seperti nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Data ini akan diverifikasi oleh sistem Samsat. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kendaraan untuk menghindari penolakan.

3. Pilih Kendaraan yang Akan Diperpanjang

Setelah data terverifikasi, aplikasi akan menampilkan daftar kendaraan yang terdaftar atas nama kamu. Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ingin diperpanjang, lalu klik Lanjut.

Proses Pengesahan dan Pembayaran

Setelah memilih kendaraan, sistem akan menampilkan informasi Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) yang berisi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Ikuti langkah berikut untuk menyelesaikan proses pengesahan:

• Geser tombol Kirim Dokumen TBPKP untuk mengirimkan berkas digital.

Kategori :