SUMBAR.DISWAY.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali bergerak menyalurkan rumah layak dan terjangkau bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia.
Program perumahan subsidi ini diluncurkan secara serentak pada Senin, 28 April 2025 di delapan provinsi, yakni Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Papua sebagai hasil dari kolaborasi Kementerian PKP dan Kemenkes untuk mendukung program kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 30.000 unit, didukung oleh BP Tapera dan BTN sebagai bank penyalur KPR Subsidi terbesar di Indonesia.
Acara di Kendal, Jawa Tengah dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPS diwakili oleh Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Ahmad Avenzora, Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Direktur Utama PT Dwihana Delta Megah Levy Purnama dan para pengembang di Jawa Tengah, serta Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar.
Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya terhadap Menteri PKP Maruarar Sirait serta BTN dan BP Tapera selaku penyalur pembiayaan rumah atas dukungan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan.
“Program ini luar biasa. Ini bagian dari 30 rumah yang dialokasikan khusus dari tiga juta rumah yang ditargetkan pemerintah. Saya yakin nanti angkanya bisa bertambah untuk nakes,” ujar Menteri Kesehatan pada peluncuran Program Rumah untuk Tenaga Kesehatan Indonesia di Kendal, Jawa Tengah, Senin (28/4).
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan program rumah untuk nakes dapat terlaksana berkat kerja sama berbagai institusi, yakni Kementerian PKP, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, BTN, BP Tapera, serta Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kendal. Menteri PKP turut meminta komitmen para pengembang untuk meningkatkan kualitas perumahan yang dibangun untuk nakes.
“Program KPR Subsidi untuk 220.000 unit rumah, dananya sudah ada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pak Menteri Kesehatan tahu, berkat dukungan Bapak Presiden, DPR, Menteri Keuangan, BUMN dan semuanya, mudah-mudahan kita mendapatkan tambahan dana. Jangan sampai kuantitas rumahnya meningkat tapi kualitasnya menurun,” kata Menteri PKP.
Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Ahmad Luthfi turut menyampaikan apresiasinya terhadap Kementerian Kesehatan, Kementerian PKP, BTN, dan BP Tapera atas penyediaan rumah bagi para nakes di provinsi Jateng. “Jawa Tengah memerlukan sandang, pangan, dan papan. Program ini merupakan bagian dari layanan kesehatan yang harus dipenuhi sehingga layanan kita bisa paripurna, masyarakat keluar dari kemiskinan dan kesejahteraan terdongkrak,” tutur Gubernur Jateng.
Sementara itu, Direktur Consumer Banking Hirwandi Gafar mengungkapkan, dalam program ini BTN siap menyalurkan pembiayaan 30.000 unit rumah subsidi kepada nakes Indonesia. Di Kendal, Jawa Tengah, Perumahan Puri Delta Asri 9 menjadi lokasi pilihan untuk peluncuran program rumah untuk nakes dan serah terima kunci simbolis karena lokasinya yang dekat dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, minimarket, puskesmas, dan gerbang tol.
“Yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat. Tentu dalam hal ini BTN dan BP Tapera bersama dengan Kementerian PKP bekerja sama dengan BPS, mana saja titik-titik yang akan kita berikan sesuai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Hirwandi.
Selama Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk para nakes sebanyak 1.327 debitur di seluruh Indonesia, dengan 414 debitur di antaranya telah melakukan akad dengan BTN selama satu bulan ke belakang. Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan KPR Subsidi sebanyak 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes.
Adapun persyaratan program rumah untuk nakes ini mengikuti persyaratan umum KPR Subsidi, yakni rumah yang dibiayai harus rumah pertama, nakes belum mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta, serta memiliki status kepegawaian tetap dan kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pendataan tersebut didukung oleh BPS yang telah menerapkan sistem by name by address yang diperbaharui secara rutin.
Hirwandi mengatakan, skema KPR untuk nakes tidak berbeda dengan skema KPR FLPP yang ada, dengan penghasilan MBR telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Mendapatkan Bantuan atau Kemudahan Pembiayaan Perumahan, pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai batas maksimal penghasilan MBR.
Dalam peraturan tersebut, batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan lebih tepat sasaran.
Untuk Zona 1, yang meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, serta Nusa Tenggara Timur dan Barat, batas maksimal penghasilan ditetapkan sebesar Rp8,5 juta untuk individu belum menikah, dan Rp10 juta untuk yang telah menikah. Sementara Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau, menetapkan batas Rp9 juta bagi individu, dan Rp11 juta bagi yang sudah berkeluarga. Sedangkan Zona 3, yang meliputi Papua dan wilayah sekitarnya, batas penghasilan ditingkatkan menjadi Rp10,5 juta untuk individu dan Rp12 juta untuk keluarga. Khusus untuk Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), batas penghasilan maksimal mencapai Rp12 juta untuk individu dan Rp14 juta untuk keluarga.