Irman Gusman Masuk Daftar DCT PSU Sumatera Barat, Ini Daftar Lengkapnya

Senin 24-06-2024,22:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SUMBAR.DISWAY.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu ulang Sumatera Barat.

Hal ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengumuman ini tertuang dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 mengenai DCT Anggota DPD, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 21 Juni. 

Dalam pengumumannya itu, KPU mencantumkan nama mantan terpidana Irman Gusman masuk DCT PSU Sumatera Barat. 

Hasyim menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPU mengadakan rapat pleno dan menetapkan DCT Anggota DPD untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Sumbar. PSU ini dijadwalkan berlangsung pada 13 Juli 2024.

“Perubahan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” dikutip dari poin kedua keputusan KPU nomor 789 tahun 2024 tersebut.  

Diketahui, terdapat 16 calon yang masuk dalam DCT Pemilu ulang di Sumbar. Para calon ini akan bersaing memperebutkan empat kursi DPD di Sumbar.

Sebelumnya, Irman sempat mempersoalkan keputusan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun ia telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Terkait dengan Keputusan KPU 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat tanpa memasukkan namanya, Irman mengajukan sengketa proses ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusannya nomor 600/2023, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan KPU 1563/2023. PTUN juga memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman lantas membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Irman dan memerintahkan KPU untuk mengadakan Pemilu ulang khusus anggota DPD dari Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman dalam DCT.

Dengan adanya putusan ini, Irman Gusman resmi masuk dalam daftar calon tetap dan akan bersaing dalam Pemilu ulang pada 13 Juli 2024 bersama 15 calon lainnya. (*)

 

Daftar Lengkap DCT Calon DPD PSU Sumatera Barat

1. Abdul Aziz 

Kategori :

Terpopuler