KAI Jamin Refund Tiket 100 Persen Imbas Tabrakan Maut di Bekasi Timur

Selasa 28-04-2026,16:54 WIB
Reporter : Ari Nurcahyo
Editor : Ari Nurcahyo

SUMBAR,DISWAY.ID -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjamin pengembalian biaya tiket (refund) sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang terdampak pembatalan perjalanan. Kebijakan ini merupakan respons cepat perusahaan menyusul insiden tabrakan hebat antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan hak penuh kepada pelanggan. Hingga Selasa (28/4) pukul 11.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 4.878 tiket telah berhasil melalui proses pengembalian dana.

"KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat pelanggan akses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan," ujar Anne dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/4).

KAI memberikan kompensasi penuh ini kepada pelanggan yang mengalami berbagai kendala akibat insiden tersebut. Kriteria tersebut meliputi pembatalan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute perjalanan, hingga pelanggan yang memilih tidak menggunakan moda lanjutan atau kereta pengganti.

Kebijakan ini juga berlaku bagi tiket pulang-pergi (round trip), tiket sambungan (connecting), serta seluruh layanan KAI Group dalam satu kode booking yang terdampak. Menariknya, bagi pelanggan yang memilih tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak memungut biaya tambahan sedikit pun.

Selain tiket perjalanan, KAI juga memberikan pengembalian bea bagasi secara penuh apabila pelanggan memutuskan untuk tidak melakukan perjalanan.

Guna memudahkan pelanggan, KAI menyediakan tiga jalur utama untuk proses pembatalan:

Loket Stasiun: Pelanggan cukup menunjukkan boarding pass atau e-boarding untuk proses verifikasi. Dana dapat cair secara tunai maupun transfer.

Contact Center 121: Pelanggan hanya perlu menyampaikan kode booking dan identitas diri. Dana akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar.

Aplikasi Access by KAI: Khusus untuk perjalanan yang perusahaan batalkan secara sistem, pelanggan dapat memprosesnya langsung lewat aplikasi.

KAI memberikan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan. Sementara itu, proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah proses pembatalan sukses dilakukan.

Di sisi lain, penanganan korban di lapangan terus berlanjut. Berdasarkan pembaruan data hingga pukul 13.26 WIB, jumlah korban meninggal dunia meningkat menjadi 15 orang, sementara 88 orang lainnya mengalami luka-luka.

Petugas telah mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut. Sedangkan korban luka tengah mendapatkan perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang pelanggan rasakan dalam situasi ini," tutup Anne.

Kategori :