SUMBAR,DISWAY.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan berlangsung secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Aksi penertiban lalu lintas skala besar ini bakal menyasar para pelanggar aturan selama dua pekan penuh, terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni mendatang.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polda akan menyesuaikan strategi operasi dengan karakteristik kerawanan wilayah masing-masing. Meski memiliki landasan kebijakan nasional, Polri tetap mempertimbangkan kondisi spesifik di tiap daerah guna menjamin efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Operasi Patuh 2026 membawa misi besar berupa transformasi digital dalam sistem penegakan hukum di jalan raya. Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat agar lebih patuh dan tertib melalui sistem pengawasan yang modern serta transparan.
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ujar Aries saat memimpin apel di Jakarta, Selasa (26/5).
Polri memproyeksikan penggunaan kamera pengawas ini mampu meminimalisir interaksi langsung yang kerap memicu celah pungutan liar (pungli). Namun, Aries mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan dukungan teknis dan kecakapan personel dalam mengelola data pelanggaran digital.
BACA JUGA:Jasa Raharja Hadirkan Ambulans Baru untuk Perkuat Layanan PMI Payakumbuh
BACA JUGA:Pasar Pangan Murah di Payakumbuh Diserbu Warga, Harga Bahan Pokok Dipangkas hingga 50 Persen
Target Utama: Manipulasi Pelat Nomor Kendaraan
Polisi memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pada operasi kali ini. Petugas akan menindak tegas kendaraan yang nekat tidak memasang pelat, menggunakan pelat palsu, hingga memodifikasi angka dan huruf agar tidak terdeteksi sensor.
Aries menyoroti tindakan pemilik kendaraan yang sengaja menutup atau menyamarkan pelat nomor dengan stiker dan cat khusus demi menghindari bidikan kamera. Menurutnya, tindakan tersebut secara langsung menghambat efektivitas sistem ETLE dalam mengidentifikasi pelanggar secara otomatis.
"Seluruh penegakan hukum akan kami fokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE," tutur Aries. Selain urusan pelat nomor, polisi tetap memburu pelanggaran kasat mata yang mengancam nyawa, seperti tindakan melawan arus lalu lintas.
BACA JUGA:BSI Siap Integrasikan UMKM Garap Potensi Halal Indonesia
BACA JUGA:Semarak HUT Tiga Pilar Sumbar 2026: Dari Aksi Bersih Pantai Ketaping Hingga Gelar Pasukan