Titik Api di Sumbar Turun Lebih dari 50 Persen, Warga Diminta Tetap Waspada

Selasa 25-08-2026,06:43 WIB
Reporter : Esnoe Wardhana
Editor : Esnoe Wardhana

SUMBAR.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat perkembangan positif dalam penanganan potensi kebakaran hutan dan lahan setelah jumlah titik api di wilayah tersebut berkurang lebih dari separuh pada pertengahan Agustus 2026.

Data itu menunjukkan penurunan titik api pada periode 14-23 Agustus dibandingkan catatan pada awal bulan.

"Jumlah titik api di Sumbar mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan sebelumnya, kami berharap ini bisa dipertahankan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi, di Padang, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia mengatakan, pada periode sebelumnya yakni 1-13 Agustus jumlah titik api yang terpantau di wilayah Sumbar sebanyak 232 titik, sesuai data Sipongi Gakkum Kehutanan. Titik api tersebut tersebar di sejumlah kabupaten atau kota di provinsi setempat.

Titik Api Banyak Terdeteksi di Pesisir Selatan

Dari sejumlah wilayah yang terpantau, Pesisir Selatan mencatat titik api paling banyak. Setelah itu, titik api juga terpantau di Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Lima Puluh Kota.

Memasuki periode 14-23 Agustus, jumlah titik api menunjukkan penurunan yang cukup besar. Pemerintah mencatat titik api turun lebih dari lima puluh persen dari periode sebelumnya menjadi 103 titik.

Meski jumlahnya sudah berkurang, pemerintah meminta seluruh daerah dan masyarakat ikut menjaga agar kondisi tersebut tidak kembali memburuk. Tasliatul meminta berbagai pihak menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan maupun lahan.

"Perlu upaya kita bersama dalam meningkatkan kewaspadaan, agar jumlah titik api di Sumbar tidak naik lagi," jelasnya.

Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Dilarang

Menurutnya, pemerintah telah memiliki aturan untuk mencegah aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Dalam hal pembukaan lahan, sudah ada instruksi dari Mendagri yang melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk semua wilayah.

Selain itu, pemerintah juga melarang masyarakat membakar sampah. Para petani juga tidak diperkenankan membakar jerami setelah kegiatan panen.

"Bagi warga yang beraktivitas di hutan seperti berburu atau berladang, jangan lalukan pembakaran atau membuang puntung rokok sembarangan," katanya.

Ia menjelaskan, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena puncak dampak kemarau akibat fenomena El Nino akan berlangsung pada Agustus-September 2026. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan sehingga penurunan titik api yang sudah terjadi perlu dipertahankan.

Kategori :