Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai 14 Juli, Pengendara di Sumbar Wajib Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Singgalang 2025 Dimulai 14 Juli, Pengendara di Sumbar Wajib Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh Sumbar--Operasi Patuh Sumbar

Pasal 281: Mengemudi tanpa SIM – denda hingga Rp1 juta atau kurungan 4 bulan

Pasal 291: Tidak pakai helm – denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

Pasal 287: Melawan arus/menerobos lampu merah – denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

Pasal 283: Gunakan HP saat berkendara – denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan

Imbauan dari Polisi

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta selalu mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.

“Helm yang tidak berstandar SNI bisa pecah jika terjadi kecelakaan. Fungsi helm adalah melindungi kepala,” ujar Kombes Reza, mengingatkan pentingnya keselamatan saat berkendara.

Masyarakat diharapkan mendukung Operasi Patuh Singgalang 2025 ini dengan bersikap tertib dan sadar hukum, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Sumatera Barat.

Sumber: