Wacana Daerah Sumatera Barat Jadi Istimewa Minangkabau, Bagaimana Perkembangannya Saat Ini?

Wacana Daerah Sumatera Barat Jadi Istimewa Minangkabau, Bagaimana Perkembangannya Saat Ini?--wisatahalal islamic
SUMBAR DISWAY.ID - Gagasan untuk mengubah nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali mencuat ke permukaan. Isu ini sebenarnya telah muncul sejak beberapa tahun lalu, dan sempat mendapat dukungan dari sejumlah tokoh nasional.
Pada tahun 2021, Anggota DPR RI Komisi II, Guspardi Gaus, sempat mengusulkan secara serius perubahan nama tersebut. Ia menilai bahwa pengakuan sebagai daerah istimewa sangat memungkinkan secara konstitusional, merujuk pada Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945.
"Langkah serius dari Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi kala itu.
Namun demikian, menurut Prof. Asrinaldi, pengamat politik dari Universitas Andalas, Sumatera Barat harus mampu mengemukakan alasan kuat dan spesifik jika ingin memperoleh status keistimewaan dari pemerintah pusat.
"Harus ada alasan khusus dari Sumatera Barat untuk mengatakan bahwa kita ini memang istimewa," kata Prof Asrinaldi di Padang, Kamis (24/4/2025) seperti dikutip dari Antara.
Prof. Asrinaldi juga menyinggung soal UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, yang dalam Pasal 5 huruf C sudah menekankan keistimewaan Sumbar dalam filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" (ABS-SBK). Menurutnya, hal itu sudah menunjukkan adanya pengakuan tersendiri tanpa harus mengubah nama provinsi.
Mengenai argumentasi historis bahwa Sumbar pernah menjadi Ibu Kota Negara pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di bawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara, ia mengakui hal itu dapat menjadi dasar pengajuan. Namun, diperlukan kajian akademis mendalam untuk memperkuat klaim tersebut.
"Kalau alasannya dulu kita pernah menjadi Ibu Kota Negara pada masa PDRI, saya kira bisa, namun butuh kajian lebih komprehensif," ujarnya.
Sebab, menurut penulis buku berjudul "Kekuatan-Kekuatan Politik di Indonesia" tersebut, selama ini tidak ada keistimewaan yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat terkait hal itu.
Oleh karena itu, jika Sumbar tetap ingin mengusulkan Daerah Istimewa Minangkabau maka membutuhkan riset serta pelibatan para sejarawan yang lebih komprehensif.
Secara terpisah, Ketua LKAAM Provinsi Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan terdapat beberapa alasan kuat untuk mengajukan DI Minangkabau ke pemerintah pusat, di antaranya sistem kekerabatan matrilineal atau garis keturunan dari pihak ibu yang dianut masyarakat Minangkabau menjadi sebuah keistimewaan tersendiri.
Kemudian, dari sisi historis, Tanah Minangkabau memiliki keterikatan yang kuat dengan sejarah kemerdekaan Indonesia. Selain Wakil Presiden pertama yang berasal dari Sumbar, Kota Bukittinggi juga pernah tercatat sebagai Ibu Kota Negara yang dipimpin Mr. Sjafruddin Prawiranegara pada masa PDRI.
Purnawirawan TNI AL tersebut menyampaikan LKAAM bersama pihak terkait sedang menyusun atau berencana mengusulkan DI Minangkabau kepada pemerintah pusat. Menurut dia, langkah tersebut dinilai tepat mengingat historis dan keunikan yang dimiliki oleh Tanah Minangkabau.
Sumber: