Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Agam, Turis Rusia hingga Prancis Sambangi Koto Rantang
--
SUMBAR.DISWAY.ID – Fenomena alam langka kembali menyapa tanah Minang. Seuntum bunga bangkai jenis Amorphopallus titanum saat ini tengah mekar sempurna di wilayah Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Keindahan puspa langka ini sukses menjadi daya tarik utama bagi para pelancong internasional yang ingin menyaksikan keajaiban alam secara langsung.
Pesona Langka di Perkebunan Warga Batang Palupuh
Pegiat Wisata Palupuh, Joni Hartono, mengonfirmasi bahwa bunga raksasa ini tumbuh subur di lahan perkebunan milik masyarakat setempat. Kondisi mekarnya saat ini berada pada fase terbaik, namun waktu kunjungannya sangat terbatas.
"Bunga dalam kondisi mekar sempurna dan beberapa hari ke depan sudah layu dan membusuk," kata Joni Hartono di Lubuk Basung, Minggu (5/4/2026).
Mengingat durasi mekar yang singkat, belasan wisatawan mancanegara dari Malaysia, Rusia, hingga Prancis terpantau langsung mendatangi lokasi. Kehadiran mereka membuktikan bahwa kekayaan hayati Sumatera Barat memiliki nilai jual tinggi di mata dunia.
Magnet Wisatawan dari Berbagai Belahan Dunia
Keberhasilan menarik kunjungan turis asing ini tidak lepas dari promosi intensif ke biro perjalanan dan hotel. Sebelum titik di Koto Rantang ini viral, bunga sejenis juga mekar di kawasan Padang Hijau pada akhir Maret 2026 lalu. Lokasi tersebut bahkan menarik perhatian turis asal Ceko, Slovenia, Inggris, Amerika Serikat, hingga Rusia.
Para pengunjung mengaku sangat beruntung karena siklus hidup bunga ini tergolong unik. Dari fase mekar satu ke fase berikutnya, tanaman ini membutuhkan waktu tunggu antara 3 hingga 5 tahun, sementara masa mekarnya hanya bertahan selama hitungan hari.
"Ada sekitar puluhan wisatawan berkunjung di dua lokasi bunga bangkai mekar itu setelah saya mempromosikan ke biro perjalanan, hotel dan lainnya," tambah Joni.
Status Dilindungi dan Aturan Konservasi
Meskipun menjadi objek wisata yang populer, Pemerintah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian bunga tersebut. Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menegaskan bahwa Amorphopallus titanum merupakan tanaman yang masuk dalam kategori puspa langka.
Status hukumnya sudah sangat jelas. Bunga ini berada di bawah perlindungan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Bunga dilindungi undang-undang dan tidak boleh dirusak," tegas Ade Putra.
Sumber: