Perdana di Sumbar, Kota Solok Terapkan Transaksi Keuangan Basis Syariah
Kota Solok Jadi Daerah Pertama di Sumbar Terapkan Transaksi Keuangan Daerah Berbasis Syariah-Istimewa-
SUMBAR.DISWAY.ID — Pemerintah Kota Solok menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang mengalihkan seluruh pengelolaan transaksi keuangan daerah ke sistem perbankan syariah. Kebijakan tersebut mulai diterapkan penuh pada 2026, bertepatan dengan satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal.
Seluruh instrumen transaksi keuangan daerah, mulai dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja pegawai, hingga belanja barang dan jasa kini dikelola melalui Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Nagari.
Peralihan penuh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke sistem syariah tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mengimplementasikan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:Guru SDN 17 Payakumbuh Raih Juara I Guru Inovatif Sumbar 2026
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan kebijakan tersebut telah dirancang secara bertahap sejak 2023 melalui proses migrasi rekening gaji aparatur sipil negara (ASN) ke layanan perbankan syariah.
“Kebijakan ini bukan keputusan yang dilakukan secara instan, tetapi melalui tahapan dan persiapan yang cukup panjang. Kami ingin sistem keuangan daerah berjalan selaras dengan nilai-nilai syariah yang menjadi filosofi masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ramadhani, penerapan sistem syariah dalam transaksi keuangan daerah diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola keuangan, tetapi juga menghadirkan keberkahan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Solok sebagai Kota Beras Serambi Madinah yang berorientasi pada nilai keberkahan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Padang Panjang Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Proses peralihan RKUD dilakukan secara bertahap. PemerintahKota Solok mulai mengajukan permohonan peralihan rekening ke Bank Nagari Cabang Solok pada 27 Januari 2026. Selanjutnya, pemerintah daerah menetapkan perubahan nomor dan nama RKUD melalui surat keputusan wali kota yang terbit pada Februari 2026.
Tahapan berikutnya dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer ke daerah. Setelah melalui proses validasi dan pembahasan teknis, perubahan RKUD resmi disetujui pada April 2026.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Nagari Solok Rano Fardian Farid mengatakan seluruh proses konversi rekening berjalan lancar dan aman.
Sebanyak 119 rekening milik Pemerintah Kota Solok telah dialihkan dari sistem konvensional ke Unit Usaha Syariah, mencakup RKUD, rekening bendahara penerimaan dan pengeluaran, hingga rekening dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), PAUD, dan pendidikan kesetaraan.
“Seluruh rekening yang dikonversi telah aktif dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Proses migrasi dilakukan dengan memastikan keamanan data dan akurasi saldo rekening,” katanya.
Sumber: