Dalam forum ini, KPK juga membuka sesi dialog terbuka yang dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, dan jajaran OPD se-Sumatera Barat. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan tantangan spesifik di wilayah masing-masing dan mengisi kuesioner evaluasi awal untuk menyusun strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran.
Kelola Sumber Daya, Masyarakat Sejahtera
KPK juga menyoroti potensi besar dari sektor sumber daya alam di Sumbar, mulai dari tambang emas, galian C, hingga batu bara, yang seharusnya dapat mendongkrak PAD. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar masih dikelola secara ilegal. Data Walhi Sumbar menyebutkan, luas tambang ilegal di provinsi ini mencapai 7.662 hektar, tersebar di 49 titik, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor.
PAD Sumbar tahun 2024 tercatat sebesar Rp5,2 miliar, sedikit turun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,3 miliar. KPK mendorong agar kekayaan alam ini dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Saya sering ke Padang, hasil emas itu luar biasa. Tapi jangan sampai masyarakat mati di lumbung padi. Legalkan, kelola dengan baik, dan jadikan sebagai PAD. Manajerialnya saja yang perlu diperbaiki,” tegas Agung.
KPK juga mendorong DPRD dan pemda merumuskan regulasi khusus untuk pengelolaan tambang agar lebih tertib, menghindari kebocoran, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Komitmen Kepala Daerah dan DPRD
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyatakan dukungan terhadap inisiatif KPK ini. “Saatnya membangun Sumbar bersama-sama. Tak perlu lagi membedakan antara yang lama dan yang baru. Kami berharap KPK benar-benar memberi rekomendasi yang kuat dan bermanfaat,” jelas Vasko.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Ia menegaskan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai bahaya korupsi demi mewujudkan tata kelola yang bersih.
“Korupsi itu merusak masyarakat, mengganggu pembangunan, dan memperlebar kesenjangan sosial. Untuk itu, kami siap bersinergi dengan KPK,” tegas Evi.
Sebagai wujud konkret dari komitmen tersebut, Kota Payakumbuh telah ditetapkan sebagai kota percontohan antikorupsi tahun 2024, setelah memenuhi enam komponen dan 19 indikator penilaian. Selain itu, Desa Situjuah Batua juga telah lama dikenal sebagai desa percontohan antikorupsi di Sumbar.