SUMBAR.DISWAY.ID -- Pemerintah Kota Padang Panjang mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih peringkat kedua tertinggi di Sumatera Barat dalam Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan data Semester II tahun 2025, Padang Panjang mencatatkan persentase TLRHP sebesar 84,56 persen. Capaian ini diumumkan dalam kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (26/3/2026).
Peringkat pertama diraih Kabupaten Tanah Datar dengan 89,19 persen, disusul Kota Padang Panjang (84,56 persen), Kota Payakumbuh (82,50 persen), Kabupaten Dharmasraya (79,52 persen), dan Kota Sawahlunto (79,01 persen).
BACA JUGA:Hangatkan Silaturahmi, UNP Lepas 16 Calon Jemaah Haji di Momen Halal Bihalal
Perwakilan BPK Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan, Roni Altur, menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ia menilai capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan secara berkelanjutan, sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menyebutkan bahwa penyerahan LKPD 2025 menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.
“Keuangan daerah merupakan faktor penting dalam pembangunan berkelanjutan. Transparansi bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA:Rajut Silaturahmi, Yayasan Pertiwi Kota Padang Perkuat Sinergi Wujudkan Pendidikan Inovatif
Ia menambahkan, proses audit oleh BPK menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik. Untuk itu, pemerintah daerah siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Hendri juga mengapresiasi kinerja seluruh tim penyusun laporan, mulai dari perangkat daerah, BPKD, Inspektorat, hingga pihak terkait lainnya.
Setelah penyerahan LKPD tersebut, BPK akan melakukan audit terperinci selama 40 hari kerja. Pemerintah Kota Padang Panjang pun optimistis dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
Apabila target tersebut tercapai, maka akan menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut, sekaligus menegaskan konsistensi Padang Panjang dalam menjaga tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Pemko Padang Prioritaskan UMKM, Ritel Lokal Didorong Jadi Etalase Produk Daerah
Capaian ini diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.