SUMBAR.DISWAY.ID -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri Padang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Aie Pacah, Kamis (16/4/2026).
Fadly Amran menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam aspek penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
BACA JUGA:Pemko Padang Gaet Sampoerna Foundation Demi Perluas Akses Perguruan Internasional
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga berperan dalam mengantisipasi sekaligus menangani berbagai persoalan hukum di lingkungan Pemko Padang, termasuk memperkuat perlindungan terhadap aset dan keuangan daerah.
“Kerja sama ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih aman dan akuntabel, sekaligus menjaga aset serta keuangan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadly menyebut sinergi ini sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, kredibel, dan akuntabel.
Ia juga menyoroti dinamika regulasi yang terus berkembang serta tantangan era digital yang menuntut kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan.
BACA JUGA:Usai Munas IPSI, Vasko Ruseimy Pastikan Sumbar Ambil Peran Mendorong Pencak Silat Mendunia
“Pendampingan dari Kejari sangat kami butuhkan sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan pengawalan hukum. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan aktif berkonsultasi guna mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Padang, Koswara, menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Padang, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Ia berharap, kerja sama di bidang Datun ini dapat berjalan optimal dan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
“Selain pendampingan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, kami juga dapat memberikan pendapat hukum atau legal opinion apabila dibutuhkan pemerintah daerah,” jelasnya, didampingi jajaran pejabat utama Kejaksaan Negeri Padang.