Komite IV DPD Bahas Revisi UU PNBP bersama Kadin Lampung

Senin 19-05-2025,19:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BANDAR LAMPUNG, DISWAY.ID – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) gelar penelitian empirik di Universitas Lampung (Unila) sebagai bagian dari tahapan inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan dibuka Dekan Fakultas Hukum Unila, Dr M Fakih SH MS, untuk menjaring pendapat, saran, dan masukan terkait urgensi revisi regulasi PNBP. Diskusi fokus pada mekanisme proporsionalitas pembagian PNBP kepada daerah, memastikan kebijakan yang lebih transparan dan adil.

Partisipasi Kadin Lampung

Diskusi ini menghadirkan sejumlah nara sumber, yakni Dr Marindo Kurniawan ST MM (Kepala BPKAD Provinsi Lampung), Prof Marselina (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila), Marlia Eka SH MH (Fakultas Hukum Unila), Dr V Saptarini SH MM, Perwakilan Kadin Provinsi Lampung, serta Kepala Biro Hukum dan Kepala Bapenda Provinsi Lampung.

Pada sesi diskusi, Marselina menyoroti kelemahan sejumlah pasal dalam UU No 9 Tahun 2018, khususnya Pasal 16, 20, 33 dan 34, yang dinilai menghambat optimalisasi PNBP. Menurutnya, perlu revisi menyeluruh, terutama pengelolaan kekayaan negara, maladministrasi keuangan, serta isu keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.

Dari perspektif dunia usaha, Kadin melihat revisi regulasi PNBP perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak terhadap iklim investasi di daerah.

Saptarini mengingatkan proporsi pembagian PNBP kepada daerah harus diperhatikan, demi  mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, penyusunan kebijakan harus dilakukan dengan mempertimbangkan agar tidak terjadi pungutan berlapis yang berpotensi melemahkan iklim investasi.

Dikatakan juga, perlu dilakukan evaluasi terhadap  perencanaan, penganggaran, pengadaan dan pemanfaatan PNBP sehingga membuka peluang bagi daerah untuk menarik lebih banyak investasi, memperkuat infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah Lanjutan DPD

Diskusi yang dipandu Asrian Hendicaya SE ME itu mendapat perhatian luas dari berbagai elemen, termasuk dosen Fakultas Hukum Unila, mahasiswa lintas program studi dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Tenaga Ahli DPD, Prof Tjip Ismail SH MH FCB Arb, menegaskan, penelitian kali ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyusunan revisi UU PNBP yang diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat sistem keuangan negara yang lebih berkeadilan.

Tags :
Kategori :

Terkait