Resmi! Registrasi Kartu SIM Biometrik Kini Berlaku di Seluruh Operator Seluler

Kamis 09-07-2026,06:17 WIB
Reporter : Ari Nurcahyo
Editor : Ari Nurcahyo

SUMBAR,DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa sistem registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis verifikasi biometrik (wajah) kini telah diimplementasikan secara menyeluruh oleh seluruh operator seluler di Indonesia.

Kepastian ini menyusul langkah cepat kementerian dalam menindak temuan awal pasca-peluncuran kebijakan pada 1 Juli 2026. Sempat ditemukan beberapa operator yang masih menggunakan sistem lama berbasis NIK, Kemkomdigi langsung melayangkan teguran. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh operator telah melakukan penyesuaian sistem sesuai ketentuan pemerintah.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan secara berkala. "Ini adalah langkah strategis kami untuk membangun ekosistem digital yang aman serta menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," ujarnya dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA:Magis Piala Dunia 2026: Ratusan Warga Padang Bersatu dalam Semangat Nobar Argentina vs Mesir

BACA JUGA:Redmi Note 17 Siap Meluncur 14 Juli: Usung Baterai Jumbo 9000 mAh dan Kamera 200 MP

Data dan Aturan Main

Pemerintah mencatat antusiasme yang tinggi dalam transisi menuju sistem verifikasi wajah ini:

Volume Registrasi: Mencapai rata-rata 201 ribu transaksi per hari (data per 5 Juli 2026).

Akumulasi: Sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah terdaftar menggunakan biometrik sejak Januari hingga 5 Juli 2026.

Ketentuan Pelanggan: Registrasi biometrik saat ini wajib bagi pelanggan baru. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang tidak diwajibkan, namun tersedia bagi mereka yang ingin memperbarui data secara sukarela.

Dukungan Sektor Telekomunikasi

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa seluruh operator seluler berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem agar proses registrasi berjalan optimal dan akurat.

Sebagai catatan, sebelum kebijakan ini diwajibkan, sebanyak 2,93 juta pelanggan telah melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang paruh pertama tahun 2026.

Pilar Keamanan Digital

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan elemen vital dari pilar "Terjaga" dalam peta jalan Indonesia Digital 2025–2029. Verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan (Dukcapil) dinilai sebagai cara paling efektif untuk menekan angka kejahatan siber berbasis penyalahgunaan identitas.

Tags :
Kategori :

Terkait