SUMBAR.DISWAY.ID - Sinergi ketat terus dibangun PT Pertamina Patra Niaga bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat demi memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
"Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Senin.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap proses penyaluran BBM subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR code, kondisi sarana dan prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal.
Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai pada pengisian BBM subsidi.
Namun, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Penerapan Sanksi Tegas dan Pemblokiran Ribuan Plat Nomor
Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumatera Barat telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, telah diajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumatera Barat juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada 2026.
Langkah tersebut antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai enam SPBU.
Pengawasan Digital dan Komitmen Bebas Penyalahgunaan
"Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat," kata Kitty.
Pertamina Patra Niaga terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR code dan pemantauan pola transaksi.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina Patra Niaga mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya.