UMK di Sumbar Wajib Tahu! Kuota Sertifikat Halal Gratis Masih Terbuka Lebar

Kamis 19-06-2025,20:05 WIB
Reporter : Ari Nurcahyo
Editor : Ari Nurcahyo

SUMBARDISWAY.ID - Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatera Barat menginformasikan bahwa kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2025 untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Barat masih tersedia.

Kuota SEHATI dari total 23.390 tersisa sekitar 14.773 yang diberikan oleh Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI.

Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) ini merupakan kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.

“Kami mendorong para pelaku UMK di Sumatera Barat, khususnya yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, untuk segera memanfaatkan kuota SEHATI ini sebelum habis. Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara bertahap dan tanpa biaya,” ungkap Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, Selasa 17 Juni 2025.

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku Mulai 17 Oktober 2026 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2026.

Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Waktu terus berjalan. Jika menunda, pelaku usaha bisa kehabisan kuota gratis dan akhirnya harus membayar biaya sertifikasi reguler di tahun berikutnya. Lebih cepat mengurusnya, lebih aman dan menguntungkan,” tegas Ikrar Abdi Sekretaris Satgas halal.

 Bagaimana Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis?

Pelaku usaha dapat mengakses layanan SEHATI secara online melalui aplikasi PTSP Online BPJPH di laman: https://ptsp.halal.go.id, atau melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

  • Beberapa syarat umum untuk mengikuti program SEHATI :
  • Produk termasuk dalam kategori yang sederhana dan tidak berisiko tinggi.
  • Bahan baku sudah dipastikan halal dan tidak berasal dari unsur haram/najis.
  • Produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana 
  • Pelaku sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Tidak menggunakan proses campur silang (cross contamination) dengan bahan haram.
  • Proses Verifikasi dan Validasi lapangan atas kehalal produk oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

 

Kategori :