Kabut Asap Selimuti Padang, Disdikbud Terapkan Belajar Daring hingga Sabtu

Rabu 14-10-2026,14:05 WIB
Reporter : Esnoe Wardhana
Editor : Esnoe Wardhana

SUMBAR.DISWAY.ID - Kondisi kabut asap yang menyelimuti Kota Padang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mengalihkan kegiatan belajar siswa ke sistem daring hingga Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk mengantisipasi risiko gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang tidak sehat.

Pemerintah Kota Padang melalui Disdikbud mengambil langkah tersebut mulai Rabu (14/10/2026). Pada hari pertama pelaksanaan, sekolah menyesuaikan kegiatan belajar tatap muka dengan memulangkan siswa paling lambat pukul 12.00 WIB sebelum melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa perlindungan kesehatan siswa dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi Krislova.

Sekolah di Padang Terapkan Pembelajaran Daring hingga 17 Oktober

Pengalihan pembelajaran ke sistem daring berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Padang, termasuk sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini berlangsung sejak 14 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.

Khusus pada hari pertama, Rabu (14/10/2026), sekolah terlebih dahulu menyesuaikan kegiatan tatap muka dengan memulangkan siswa paling lambat pukul 12.00 WIB. Setelah itu, kegiatan belajar beralih sepenuhnya ke sistem daring hingga batas waktu yang ditetapkan.

Meski siswa mengikuti pelajaran dari rumah masing-masing, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir di sekolah. Kehadiran mereka bertujuan untuk mengendalikan sekaligus memfasilitasi proses belajar mengajar secara daring agar tetap berjalan sesuai kebutuhan pembelajaran.

Disdikbud Kota Padang juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Sekolah dapat memanfaatkan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa.

Penggunaan sarana pembelajaran tersebut harus tetap mempertimbangkan kemampuan peserta didik agar kegiatan belajar tidak menjadi beban. Selain itu, keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring akan diperhitungkan sebagai pemenuhan presensi atau kehadiran.

Dengan pengaturan tersebut, proses pendidikan tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di ruang kelas. Pada saat yang sama, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membatasi paparan kabut asap selama kondisi kualitas udara belum sehat.

Orang Tua Diminta Awasi Anak dan Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Selain mengatur kegiatan belajar, Disdikbud Kota Padang meminta orang tua dan wali murid berperan aktif mendampingi anak selama pembelajaran jarak jauh berlangsung. Orang tua perlu memastikan anak tetap berada di lingkungan rumah selama jam pelajaran agar dapat mengikuti kegiatan belajar dengan baik.

Yopi Krislova juga mengingatkan keluarga untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kabut asap menyelimuti wilayah Kota Padang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang tidak sehat.

“kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” pungkas Yopi Krislova.

Melalui kebijakan pembelajaran daring ini, Disdikbud Kota Padang berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berjalan sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Sekolah, guru, serta orang tua diharapkan menjalankan perannya masing-masing selama kebijakan tersebut berlaku hingga Sabtu (17/10/2026).

Kategori :