SUMBAR,DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meringankan beban ekonomi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Program ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor—baik satu tahun, lima tahun, bahkan lebih dari sepuluh tahun—diberikan keringanan berupa pembayaran hanya satu tahun pokok pajak. Sisa tunggakan pokok pajak dan dendanya dibebaskan sepenuhnya atau dihapuskan 100 persen.
Tidak hanya itu, pemerintah juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ke dua (BBNKB 2). Pemilik kendaraan cukup membayar biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan seperti TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi, sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.
Fasilitas lain yang diberikan mencakup pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, denda untuk SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap diberlakukan.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk “hadiah” dari pemerintah daerah dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Ia berharap inisiatif ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam hal pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menambahkan bahwa ketentuan teknis program ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur. Program pemutihan ini akan berlangsung mulai dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Untuk meningkatkan kenyamanan dan akses layanan, Pemprov Sumbar juga terus memperluas sistem digitalisasi pembayaran. Masyarakat kini bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang bisa diakses kapan pun dan di mana pun.