Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik, Bukittinggi Bidik Predikat Kota Informatif 2026

Kamis 05-11-2026,20:45 WIB
Reporter : Esnoe Wardhana
Editor : Esnoe Wardhana

SUMBAR.DISWAY.ID - Penguatan layanan informasi di seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) menjadi langkah Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk meraih predikat Kota Informatif terbaik pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Pemkot Bukittinggi terus membenahi tata kelola informasi agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan. Target tersebut kembali ditegaskan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dalam rangka penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, Kamis (5/11).

"Predikat itu optimis kami raih, kami terus menciptakan pemerintahan yang transparan. Apapun informasi yang dibutuhkan masyarakat, diberikan sesuai aturan yang berlaku, itu hak publik" kata Ramlan.

Ramlan menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting yang harus diterapkan setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Bukittinggi terus memperkuat sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses informasi sesuai aturan.

"Salah satunya melalui pembentukan dan penguatan PPID sebagai pelaksana layanan informasi kepada masyarakat," kata Ramlan.

Bukittinggi Masuk Lima Besar Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Idham Fadhli, menjelaskan bahwa kunjungan tim visitasi menjadi bagian dari tahapan verifikasi faktual. Tahapan ini menyasar badan publik yang berhasil masuk lima besar pada masing-masing kategori dalam penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Pemerintah Kota Bukittinggi menjadi salah satu badan publik yang masuk lima besar kategori pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Melalui verifikasi tersebut, tim akan mencocokkan jawaban dalam kuesioner dengan kondisi sebenarnya serta bukti fisik yang tersedia.

"Melalui tahapan ini, tim verifikator akan memeriksa kesesuaian isian kuesioner dengan kondisi dan bukti fisik yang tersedia di lapangan," kata Idham.

Idham juga menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama. Ketiganya meliputi menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi; menetapkan standar layanan informasi; serta mengevaluasi badan publik dalam hal transparansi dan tata kelola informasi.

Pemkot Bukittinggi Catat 17 Permohonan Informasi Publik

Dalam pelaksanaan layanan informasi publik di Kota Bukittinggi, tercatat sebanyak 17 permohonan informasi yang masuk. Dari total permohonan tersebut, pemerintah kota telah melayani tujuh permohonan.

Sementara itu, 10 permohonan lainnya ditolak karena pemohon tidak menyertakan penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan kegunaan informasi yang diminta.

Data tersebut menjadi bagian dari gambaran pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Di tengah proses penilaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026, Pemkot Bukittinggi menargetkan penguatan layanan dan transparansi pemerintahan dapat mengantarkan daerah itu meraih predikat informatif terbaik.

Kategori :