SUMBAR,DISWAY.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 secara serentak di seluruh wilayah provinsi. Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menyampaikan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
“Operasi Patuh Singgalang 2025 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” kata Kombes Reza, Minggu (13/7/2025).
Fokus Pelanggaran dalam Operasi Patuh Singgalang 2025
Operasi ini akan menindak sejumlah pelanggaran yang dianggap berbahaya, di antaranya:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Mengemudi di bawah umur
Berboncengan lebih dari dua orang untuk sepeda motor
Tidak memakai helm standar SNI
Tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengemudi mobil
Melawan arus lalu lintas
Berkendara dalam pengaruh alkohol
Melebihi batas kecepatan
Tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dasar Hukum dan Sanksi
Operasi ini merujuk pada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain:
Pasal 281: Mengemudi tanpa SIM – denda hingga Rp1 juta atau kurungan 4 bulan