Pasal 291: Tidak pakai helm – denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan
Pasal 287: Melawan arus/menerobos lampu merah – denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan
Pasal 283: Gunakan HP saat berkendara – denda hingga Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan
Imbauan dari Polisi
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan, seperti STNK dan SIM, serta selalu mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas.
“Helm yang tidak berstandar SNI bisa pecah jika terjadi kecelakaan. Fungsi helm adalah melindungi kepala,” ujar Kombes Reza, mengingatkan pentingnya keselamatan saat berkendara.
Masyarakat diharapkan mendukung Operasi Patuh Singgalang 2025 ini dengan bersikap tertib dan sadar hukum, demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Sumatera Barat.