Tampung Aduan Masyarakat, Disnakertrans Sumbar Siapkan 3 Posko Pengaduan THR
--
SUMBAR.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan tiga titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
"Pertama, kita menyiapkan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Sumbar," kata Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman di Padang, Kamis, 5 Maret 2026.
Selain itu, Disnakertrans juga membuka posko pengaduan THR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Sijunjung serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Payakumbuh.
Masyarakat tidak hanya dapat datang langsung ke posko yang telah disediakan, tetapi juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
Secara keseluruhan, Disnakertrans Sumbar telah membuka layanan posko pengaduan THR sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan hak mereka yang belum dipenuhi oleh perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, setiap laporan yang diterima akan didata oleh petugas Disnakertrans dan selanjutnya dijadwalkan pertemuan dengan perusahaan yang dilaporkan. Hingga Rabu (4/3/2026), sejak posko tersebut dibuka, belum ada laporan pengaduan yang masuk ke dinas terkait.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam SE Kemnaker tersebut dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan dianjurkan untuk menyalurkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
"Kita tetap mengimbau perusahaan agar membayarkan THR 14 hari menjelang Idul Fitri. Sebab, semakin cepat maka akan semakin lebih baik pula bagi yang menerima," ujarnya.
Sumber: