Simak Jadwal WFH dan WFA Terbaru untuk ASN dan Pegawai Swasta Setelah Libur Lebaran

Simak Jadwal WFH dan WFA Terbaru untuk ASN dan Pegawai Swasta Setelah Libur Lebaran

WFA--

SUMBAR,DISWAY.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta setelah libur Lebaran 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengurai potensi penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi akan sangat padat.

Melalui kebijakan ini, para pekerja memiliki fleksibilitas untuk menunda kepulangan mereka ke kota asal tanpa harus membolos kerja. Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa WFA ini bukan merupakan tambahan cuti bersama, melainkan penyesuaian lokasi kerja sesuai aturan instansi masing-masing.

Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran No. 2/2026 sebagai payung hukum bagi para abdi negara. Berdasarkan aturan tersebut, para ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dari lokasi lain selama tiga hari, yakni:

Rabu, 25 Maret 2026

Kamis, 26 Maret 2026

Jumat, 27 Maret 2026

Kementerian PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini berfungsi untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Meski bekerja secara remote, ASN wajib memastikan target kerja tetap tercapai dan tetap responsif terhadap tugas-tugas administratif negara.

Aturan WFA bagi Pegawai Swasta

Sektor swasta juga mendapatkan lampu hijau untuk menerapkan skema serupa. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi buruh atau pekerja swasta.

Sama seperti ASN, jadwal WFA untuk pegawai swasta berlaku pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Menaker menekankan bahwa pelaksanaan WFA bagi swasta bersifat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, dengan beberapa poin krusial:

Bukan Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFA tidak akan memotong jatah cuti tahunan pekerja.

Tetap Bekerja: Pekerja wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara penuh meski tidak berada di kantor.

Produktivitas: Perusahaan harus memastikan sistem monitoring tetap berjalan agar produktivitas tidak menurun selama masa arus balik.

Sumber: