Hari Perdana WFH, ASN Pemko Padang Tetap Wajib Ikuti Wirid Mingguan Secara Daring

Hari Perdana WFH, ASN Pemko Padang Tetap Wajib Ikuti Wirid Mingguan Secara Daring

Wirid mingguan yang diikuti para ASN Padang di Masjid Ukhuwah, Balai Kota Padang.-Istimewa-

SUMBAR.DISWAY.ID -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) perdana pada Jumat (17/4/2026) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja aparatur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 800/54/ORG-PDG/2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 25 persen dari total ASN di masing-masing unit kerja. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif, efisien, berbasis kinerja, serta mendukung percepatan layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

BACA JUGA:Sambut UTBK-SNBT 2026, UNP Kerahkan 1.560 Komputer hingga Mentawai

Meski bekerja dari rumah, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang digelar di Masjid Ukhuwah, Balai Kota Padang. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui siaran langsung kanal YouTube Balaikota TV yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Padang, Syafriadi, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kelancaran siaran langsung agar seluruh ASN tetap dapat mengikuti kegiatan keagamaan tersebut.

“Sesuai arahan pimpinan, Diskominfo menyiarkan wirid mingguan secara langsung melalui kanal YouTube Balaikota TV,” ujarnya.

Pada wirid kali ini, tausyiah disampaikan oleh Ustadz Mukhlis.

BACA JUGA:Pantai Nirwana Padang Tawarkan Panorama Laut Biru dan Keindahan Sunset

Selain mengikuti wirid, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pimpinan sesuai surat penugasan, serta mengikuti evaluasi kerja mingguan melalui rapat daring sebagai bentuk pengawasan kinerja.

ASN juga diminta menerapkan efisiensi energi dengan memastikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, dan lampu di ruang kerja kantor dalam kondisi mati saat tidak digunakan.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik seperti sektor kesehatan, keamanan, dan kebencanaan yang tetap melaksanakan Work From Office (WFO) secara penuh. 

Sumber: