Dampak Kabut Asap, Pembelajaran Daring SD dan SMP di Padang Digelar 17-18 September

Dampak Kabut Asap, Pembelajaran Daring SD dan SMP di Padang Digelar 17-18 September

--

SUMBAR.DISWAY.ID - Kondisi kabut asap yang membuat kualitas udara memburuk mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengalihkan pembelajaran siswa SD dan SMP ke rumah. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelajar negeri maupun swasta selama 17-18 September 2026.

"Kebijakan ini kami berlakukan untuk mengurangi paparan siswa terhadap kondisi udara yang kurang baik. Selama dua hari tersebut proses belajar kami alihkan ke rumah. Guru tetap melaksanakan pembelajaran dan siswa mengikuti sesuai jadwal, sehingga kegiatan pendidikan tetap berjalan sambil mengurangi aktivitas siswa di luar ruangan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova di Padang, Kamis.

Disdikbud Kota Padang menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Langkah tersebut menjadi bentuk antisipasi untuk mengurangi risiko paparan udara tercemar terhadap siswa.

"Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan siswa adalah prioritas utama kami," ujarnya.

Guru Tetap Mengajar dari Sekolah

Selama pembelajaran daring berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap wajib hadir di sekolah. Mereka bertugas memandu sekaligus melaksanakan kegiatan belajar dari jarak jauh.

Menurut Yopi, sekolah dapat menggunakan berbagai platform digital maupun media komunikasi yang tersedia. Pemanfaatan sarana tersebut juga perlu disesuaikan agar tidak memberatkan siswa selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Keaktifan siswa dalam pembelajaran daring tetap diperhitungkan sebagai kehadiran. Karena itu, siswa tetap diminta mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh sekolah.

"Selama pembelajaran berlangsung dari rumah, kami tetap meminta siswa mengikuti arahan guru dan menyelesaikan kegiatan yang diberikan. Guru mencatat keterlibatan siswa dalam proses tersebut sebagai bagian dari presensi," kata dia.

Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak

Selain guru dan sekolah, orang tua atau wali murid turut memiliki peran selama pembelajaran berlangsung dari rumah. Mereka diminta mengawasi anak selama jam belajar agar kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan baik.

Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara belum membaik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan terhadap kondisi udara yang kurang baik.

"Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah," ujarnya.

Kebijakan pembelajaran daring berlaku selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Padang.

Sementara itu, aktivitas pembelajaran pada satuan pendidikan tingkat PAUD dan TK diliburkan untuk sementara waktu.

Sumber: