Pengadilan Agama Buka Layanan di MPP Bukittinggi, Ini Jenis Layanannya

Pengadilan Agama Buka Layanan di MPP Bukittinggi, Ini Jenis Layanannya

--

SUMBAR.DISWAY.ID - Warga Kota Bukittinggi kini dapat mengakses sejumlah layanan Pengadilan Agama melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), menyusul kerja sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi.

Kedua pihak menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk menghadirkan layanan tersebut dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Balai Kota Bukittinggi, Selasa, 13 Oktober 2026. Kerja sama ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan Pengadilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Salman, mengatakan bahwa kehadiran layanan di MPP menjadi salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama.

"Adapun bentuk layanan Pengadilan Agama yang akan diselenggarakan pada MPP meliputi layanan informasi dan pengaduan, layanan gugatan mandiri, layanan pengambilan produk Pengadilan Agama, serta layanan secara elektronik (e-Court). Layanan ini dibuka pada Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," ungkapnya.

Empat Layanan Pengadilan Agama Tersedia di MPP Bukittinggi

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan empat jenis layanan Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi. Layanan itu mencakup informasi dan pengaduan, gugatan mandiri, pengambilan produk Pengadilan Agama, serta layanan elektronik atau e-Court.

Layanan informasi dan pengaduan memberikan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pelayanan Pengadilan Agama maupun ingin menyampaikan pengaduan. Sementara itu, layanan gugatan mandiri menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.

MPP Bukittinggi juga menyediakan layanan pengambilan produk Pengadilan Agama. Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan elektronik melalui e-Court sebagai bagian dari pilihan pelayanan yang tersedia di lokasi tersebut.

Masyarakat dapat mengakses layanan Pengadilan Agama di MPP Bukittinggi setiap Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Dengan jadwal tersebut, warga dapat menyesuaikan waktu kunjungan untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.

Pemko Bukittinggi Perluas Akses Pelayanan Publik

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pengadilan Agama Bukittinggi merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

Menurutnya, kehadiran layanan Pengadilan Agama di MPP diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi warga, menghemat waktu, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan yang terpadu.

"Melalui kerja sama ini, kita berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus mengakses layanan langsung ke kantor Pengadilan Agama. Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Kerja sama antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pengadilan Agama Bukittinggi ini menjadi upaya untuk mendekatkan layanan kepada warga melalui fasilitas pelayanan terpadu. Dengan tersedianya berbagai layanan di MPP, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi, mengurus gugatan mandiri, mengambil produk Pengadilan Agama, maupun menggunakan layanan elektronik e-Court.

Sumber: