Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Polisi Gagalkan peredaran 47 kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap--polri.go.id
SUMBAR.DISWAY.ID - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran SUMBAR.disway.id/listtag/1519/ganja">ganja seberat 47 kilogram.
Polda Sumbar mengamankan empat tersangka yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) di dua lokasi berbeda Jalan M Yamin, Lubung Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari Kota Padang.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengapresiasi keberhasilan dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
"Bersama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujar Brigjen Eko hari Sabtu 26 April 2025.
Disisi lain, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung dengan menemukan 5 kg ganja di dalam serta interogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
"Diterima barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," pungkas.
Sumber: