Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang, Sumatera Barat

Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Padang Panjang, Sumatera Barat

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang-Sumatera Barat--polri.go.id

SUMBAR.DISWAY.ID - PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan jaminan sosial bagi korban kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi pada Selasa 6 Mei 2025. 

Kecelakaann ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA terjadi di Jalan Dr. Hamka, Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Bus diduga mengalami rem blong sehingga terguling dan menabrak pagar rumah warga. Peristiwa ini sebanyak 12 orang meninggal dunia, sementara 23 lainnya mengalami luka-luka. 

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Padang Panjang, serta puskesmas setempa

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyatakan, seluruh korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp 20 juta,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa.

Santunan dari Jasamarga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besaran Santunan.

Selain biaya perawatan, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan pertolongan pertama (P3K) hingga Rp 1 juta.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sumbar, Teguh Afrianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk mendata seluruh korban serta memastikan proses penjaminan berjalan cepat. 

“Kami berkomitmen mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris dan memastikan korban luka-luka mendapatkan perawatan yang dijamin,” tegasnya. 

Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat dan operator transportasi umum untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama selama berkendara.

Sumber: