Polres Mentawai Amankan WNA Brasil Bawa Ganja, Sita 41 Gram

Polres Mentawai Amankan WNA Brasil Bawa Ganja, Sita 41 Gram--tribratanews.sumbar.polri.go.id
SUMBAR.DISWAY.ID - Polda SUMBAR mengungkapkan penyalahgunaan Narkotika Jenis SUMBAR.disway.id/listtag/1519/ganja">Ganja dan mengamankan seorang Warga Negara Asing (SUMBAR.disway.id/listtag/1860/wna">WNA).
Pelaku ditangkap hari Senin 28 April 2025 di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, petugas Kepolisian yang berpakaian preman mengamankan seorang laki-laki berinisial AA yang saat itu sedang menjemput sebuah paket mencurigakan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa paket tersebut berupa satu buah karton berwarna coklat dengan lakban merah, yang di dalamnya terdapat satu kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma. Namun di antara buah kurma tersebut, petugas menemukan satu paket sedang berisi batang, daun, dan biji yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bersih 41,67 gram,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, AA mengaku bahwa ia hanya diminta oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket tersebut, dan mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang dijemputnya. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara. Dalam pemeriksaannya, WSP menyatakan bahwa paket ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV.
“Petugas kemudian bergerak bersama WSP menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara. Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCVmengakui bahwa paket tersebut benar miliknya, dan ia memesan ganja tersebut dari seseorang di Kota Padang berinisial AD,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan AD pada hari Kamis, 08 Mei 2025 di Jalan Karet Pasar Baru Timur 5 No.16, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat diperiksa, AD mengakui bahwa benar ia mengirim paket pesanan KCV, yang sebelumnya telah dipesan oleh KCV. Ia juga mengungkapkan bahwa sumber ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial IA, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdapat barang bukti sebuah buah karton cokela , kotak kurma, handphone, kertas bungkus rokok, dan lembar tisu warna putih.
Para tersangkan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
AD: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang Sama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan ini sesuai dengan komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi Narkoba di Wilayah Sumbar.
“Ini semua sesuai dengan komitmen dan kebijakan bapak Kapolda Sumbar untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polda Sumbar, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberi informasi kepada Kepolisian,” tutupnya.
Sumber: