Presiden Prabowo Naikkan UMP Sumatera Barat 6,5 Persen, Bukittinggi Jadi Sorotan

Presiden Prabowo Naikkan UMP Sumatera Barat 6,5 Persen, Bukittinggi Jadi Sorotan

Presiden Prabowo Naikkan UMP Sumatera Barat 6,5 Persen, Bukittinggi Jadi Sorotan--ilustrasi

SUMBAR.DISWAY.ID -  Presiden Prabowo Subianto kembali menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, termasuk untuk wilayah Sumatera Barat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024, dan menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini selaras dengan ketentuan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang penyesuaian upah minimum untuk tahun 2025.

UMP Sumbar Tembus Rp 2,99 Juta

Sebelumnya, UMP Sumbar berada di angka Rp 2.811.449. Setelah mengalami kenaikan 6,5 persen, saat ini UMP Sumbar menjadi Rp 2.994.193,47. Kenaikan ini berlaku merata di seluruh 19 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Menariknya, Kota Bukittinggi, yang dikenal sebagai wilayah dengan luas terkecil di Sumatera Barat—yakni hanya 24,17 km² berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS)—memiliki UMP yang sama tinggi dengan wilayah lain yang jauh lebih luas. Ini menunjukkan bahwa besaran UMP tidak dipengaruhi oleh luas wilayah, melainkan oleh kebijakan nasional dan regional yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

UMP Sektoral Juga Berlaku

Selain UMP umum, pemerintah Sumatera Barat juga menetapkan upah minimum sektoral untuk sektor tertentu, seperti:

Perkebunan Kelapa Sawit

Industri Minyak Mentah/Murni

Produksi Minyak Goreng Kelapa Sawit

Daftar UMP 2025 Kabupaten/Kota di Sumbar

Semua daerah di bawah ini kini memiliki UMP yang sama, yaitu Rp 2.994.193,47:

Kabupaten Agam

Kabupaten Dharmasraya

Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kabupaten Lima Puluh Kota

Sumber: